Menuju konten utama

Polisi Ungkap Nilai Rekening Dormant di Kasus Kacab BRI

Polisi sudah mengetahui nominal uang yang tersimpan di rekening dormant dan menjadi sasaran para pelaku.

Polisi Ungkap Nilai Rekening Dormant di Kasus Kacab BRI
Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya tempat didirikannya posko peserta demo yang hilang. Foto/Dok.Polda Metro Jaya.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap temuan baru dalam kasus penculikan berujung meninggalnya Kacab BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37). Saat ini, tim penyidik sudah mengetahui nominal uang yang tersimpan di rekening dormant dan menjadi sasaran para pelaku.

"Pastinya kami belum tahu, tapi dari yang sudah teridentifikasi cukup tinggi, ada Rp60 apa Rp70 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9/2025).

Menurut Wira, par pelaku menyasar sejumlah rekening di berbagai bank lainnya. Namun, hingga kini proses pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui lebih rinci sasaran para pelaku.

“Yang kemarin tuh sekitar itu (dananya), ada beberapa bank lain,” kata Wira.

Sementara itu, Boyamin Saiman selaku kuasa hukum keluarga korban menyatakan bahwa ponsel Ilham sudah ditemukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Ponsel itu ditemukan di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Boyamin pun mendesak agar Polda Metro Jaya melakukan pendalaman secara rinci isi dari ponsel tersebut untuk membuka semua mengenai kasus ini. Dia meyakini bahwa ponsel itu akan membuka fakta ada tidaknya bujukan dari pelaku untuk korban bekerja sama membobol rekening.

“HP milik korban MIP sangat penting ditemukan guna melacak komunikasi dengan siapa pun termasuk diduga dengan komunikasi dengan komplotan penculik dan pembunuh baik searah berupa teror ataupun dua arah berupa bujuk rayu yang ditolak oleh korban MIP yang menjadikannya terbunuh,” ucap Boyamin.

Ditambahkan Tati Suryati selaku kuasa hukum lainnya dari keluarga korban, apresiasi dan terima kasih kepada penyidik Jatanras PMJ atas gerak cepatnya melacak ponsel MIP. Dia pun memercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk menjadikan HP tersebut sebagai bukti petunjuk dan bahan untuk membuat makin terang peristiwa.

Di sisi lain, Tati meyakini bahwa penculikan dan pembunuhan telah direncanakan dengan matang oleh para pelaku. Sehingga, penyidik Polda Metro Jaya diharapkan bisa menambahkan jeratan pasal kepada tersangka.

“Kami tetap menuntut untuk diterapkan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana). Dengan ditemukan HP maka mestinya lebih mudah untuk menyusun fakta hukum bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan berencana,” tutur Tati.

Baca juga artikel terkait PENCULIKAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama