tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pengemudi Fortuner berpelat dinas palsu yang terlibat tabrak beruntun di Rawamangun, Jakarta Timur. Penetapan tersangka dilakukan saat peristiwa itu terjadi, Jumat (11/7/2025).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, mengaku, penetapan tersangka dilakukan usai pengemudi Fortuner itu keluar dari rumah sakit. Sebab, kecelakaan itu menyebabkannya terkena luka cukup parah.
"Kemudian satu lagi kejadian kecelakaan beruntun yang terjadi di Rawamangun. Per hari itu langsung kita tetapkan tersangka," kata Komarudin di Gedung Ditlantas, Jumat (18/7/2025).
Dia menjelaskan, berdasarkan pendalaman yang dilakukan tim penyidik diketahui bahwa pelat dinas di mobil tersebut tidak terdaftar resmi di intansi terkait. Penyidik Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun masih mendalami dari mana asal pengemudi mendapatkan pelat palsu tersebut.
Menurut dia, kasus ini harus dijadikan pelajaran oleh masyarakat. Komarudin meminta masyarakat berhati-hati karena kasus pemalsuan pelat kendaraan kerap terjadi.
"Ini juga untuk diketahui masyarakat bahwa saat ini banyak penggunaan pelat instansi sipil, militer, yang tidak semestinya. Ini sedang kami dalami bagaimana memperolehnya sehingga bisa kita lakukan penertiban dan koordinasi dengan instansi tersebut," ungkap dia.
Untuk diketahui, kecelakaan ini melibatkan enam mobil dan dua sepeda motor. Saat ditelusuri, mobil penyebab kecelakaan itu menggunakan pelat palsu untuk menghindari ETLE.
"Untuk menghindari capture-an kamera. Karena sekarang untuk kendaraan dinas pun ter-capture oleh kamera itu. Bukan hanya kendaraan masyarakat, tapi kendaraan dinas juga ter-capture oleh ETLE," tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































