tirto.id - Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai penindakan yang dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas di salah satu ruas tol Jakarta. Penindakan dilakukan karena pengendara tak mengantongi SIM terbitan Polda Metro Jaya.
Dalam video itu, perempuan pengemudi kendaraan roda empat diminta Surat Izin Mengemudi (SIM) Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, mengatakan, anggota yang memberhentikan pengemudi roda empat itu sudah dilakukan pemeriksaan. Namun, sampai saat ini diklaimnya tidak ada pelanggaran apa pun.
"Kami belum menemukan pelanggaran anggota, yang diminta untuk menunjukan SIM, hanya mungkin anggota salah ngomong dengan mengatakan SIM Jakarta, dan di luruskan SIM A (terucap di dalam rekaman video)," kata Komarudin kepada reporter Tirto dalam sebuah pesan singkat, Jumat (18/7/2025).
Komarudin menjelaskan dari keterangan anggota tersebut bahwa pengemudi kendaraan roda empat diberhentikan untuk pengecekan TNKB. Pengecekan ini menjadi salah satu target Operasi Patuh Jaya yang tengah berlangsung.
Kemudian, kata dia, saat dilakukan pengecekan TNKB ditemukan kesesuaian antara surat dengan pelat kendaraan. Oleh karena itu, tidak ada penilangan yang dilakukan.
"(Awalnya diberhentikan karena) dugaan penggunaan TNKB yang tidak sesuai sebagaimana salah satu TO dalam operasi. Tidak ditilang setelah bisa dipastikan TNKB sesuai," ungkap dia.
Komarudin mengatakan pendalaman peristiwa ini akan tetap dilakukan. Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengimbau untuk pengemudi dalam video itu melapor apabila memang menemukan adanya pelanggaran dari anggota di lapangan.
"Masih kami periksa untuk mendalami apa yang diperlihatkan oleh pengemudi sehingga anggota meminta SIM (terekam dalam video pengendara tidak memberikan SIM)," tutur Komarudin.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id




























