tirto.id - Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan 34 tersangka kasus pesta seks yang dilakukan di salah satu hotel Midtown Residence daerah Wonokromo, Kota Surabaya. Pesta seks diduga sesama jenis itu mengusung tema Siwalan Party.
Kasatreskrim Polrestabses Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengemukakan, para pelaku telah merencanakan pesta seks ini dengan sangat rapi berdasarkan hasil pemeriksaan 34 tersangka. Dari para tersangka yang ditetapkan, ada peran penyelenggara dan peserta.
"Mereka terdiri dari satu orang pendana, satu admin utama, tujuh admin pembantu, dan 25 peserta pesta seks," tutur Edy dalam konferensi pers sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/10/2025).
Dia menyebutkan, 34 tersangka itu berinisial MR (36) bekerja sebagai wiraswasta, RAH (39) pekerjaan swasta, MF (23) pekerjaan swasta, FWP (24) mahasiswa. Kemudian, HFMA (34) pekerjaan freelance fotografer, NMAK (25) pekerjaan swasta, EL alias H (27) pekerjaan personal asisten, dan A alias D (32) pekerjaan swasta.
Selanjutnya, MB alias T (39), DAJ alias A (32) pekerjaan swasta, JL alias R (40) pekerjaan swasta, Z alias J (34) pekerjaan swasta. Lalu, FDR alias D (39) pekerjaan wiraswasta, MHRS alias P (27) pekerjaan karyawan swasta, BKW (29) pekerjaan wiraswasta, AW alias A (29) pekerjaan swasta.
Kemudian, ZAM alias N (25) pengangguran, EAP alias Z (32) pekerjaan wiraswasta, AA (31) pengangguran, RR (27) pengangguran, ARFR (29) pekerjaan karyawan swasta, RAS (23) pekerjaan petani. Ada juga inisial AC (35) pekerjaan guru, S alias P (39) pekerjaan swasta, RR alias R (32) pekerjaan wiraswasta.
Lalu, MHM (23) pekerjaan wiraswasta, DER alias E (30) pekerjaan swasta, MAA (22), MR alias D (34) pekerjaan swasta, MD alias P (31) pekerjaan wirausaha. Kemudian, IW alias A (24) pekerjaan karyawan swasta, MKR (24) pekerjaan swasta, RY alias F (46) pekerjaan swasta, dan ES (35) pekerjaan swasta.
"Mereka motifnya mencari kesenangan dan sensasi seks. Jadi mereka ini tergabung dalam medsos atau grup Surabaya X-Male 2, Jakarta X-male, Bandung X-male, Malang X-male, Surabaya X-male 1, Surabaya X-male, dan lain sebagainya," ungkap dia.
Lebih lanjut, Edy menerangkan, untuk tersangka MR selaku pendana dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 296 KUHP. Untuk tersangka RAH dikenakan Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 296 KUHP karena perannya sebagai admin utama.
"Untuk klaster admin pembantu, yakni tersangka MF, FWP, HFMA, NMAK, EL alias H, A alias D, MB alias T, kami kenakan pasal yang sama dengan tersangka RAH. Untuk peserta kami kenakan pasal 36 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Edy.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































