Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kematian Siswa STIP

Ketiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan siswa STIP terungkap setelah polisi melakukan gelar perkara dan memedomani pandangan ahli bahasa.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kematian Siswa STIP
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan saat diwawancara awak media di lokasi kejadian, Jumat (4/5/2024).Foto/ Dok Humas Polres Jakut

tirto.id - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Ketiga tersangka berinisial FA alias A, KAK alias K dan WJP alias W.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, peran ketiga tersangka tersebut terungkap setelah petugas melakukan gelar perkara serta memedomani pandangan ahli bahasa.

"Sehingga tiga tersangka itu mempunya peran 'turut serta,' 'turut serta melakukan.' Dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu," jelas Gidion dikutip dari Antara, Kamis (9/5/2024).

Dengan adanya penambahan ini maka jumlah tersangka kasus penganiayaan siswa STIP menjadi empat orang. Gidion melanjutkan, tiga tersangka baru tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. Pasal itu berisi tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Sedangkan konstruksi hukum utama perkara ini menggunakan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Peristiwa ini bermula saat salah satu tersangka, FA, memanggil korban berinisial P yang merupakan juniornya di STIP. P dipanggil karena dinilai menyalahi aturan sekolah berupa menggunakan pakaian dinas olahraga (PDO) di ruang kelas.

Saat terjadi kekerasan eksesif terhadap P di depan pintu toilet, FA turut serta mengawasi kasus tersebut. Peran tersangka dibuktikan lewat rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi.

Lalu tersangka lainnya, WJP alias W, berperan melontarkan perkataan yang diduga mengandung ejekan terhadap korban. "Jangan malu-maluin, CBDM, kasih paham."

Bahasa yang keluar dari WJP membuat penyidik meminta pandangan ahli bahasa. Menurut ahli bahasa memang ada bahasa-bahasa "prokem" di antara para taruna yang kemudian memiliki makna tersendiri.

Bukan cuma sekali, saat P dipukul oleh tersangka TRS, WJP juga mengatakan, "Bagus enggak prederes, artinya masih kuat berdiri, kira-kira begitu," tutur Gidion.

Sementara itu, tersangka KAK alias K, berperan menunjuk korban sebelum kekerasan eksesif dilakukan oleh TRS.

​​​​​​​

KAK mengatakan, "Adikku saja nih, mayoret terpercaya." Menurut ahli bahasa kata "mayoret" juga hanya hidup di kalangan siswa STIP yang mempunyai makna tersendiri di antara mereka.

Gidion menambahkan, penyidik masih berupaya mengembangkan kasus penganiayaan tersebut dan melengkapi berkas-berkasnya sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Total ada 43 saksi yang sudah diperiksa penyidik, di antaranya 36 siswa STIP dari tingkat I, tingkat II dan tingkat IV, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter RS Tarumajaya, ahli pidana serta ahli bahasa.

Kemudian barang buktinya merupakan hasil visum et repertum yang menyatakan korban memiliki luka-luka lecet pada bibir dan perut akibat kekerasan benda tumpul. Hasil skrining alkohol dan NAPZA negatif, namun terdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan.

Polisi juga memperoleh pakaian korban, pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian, rekaman kamera pengawas (CCTV) dan hasil analisis digital terhadap rekaman tersebut.

Baca juga artikel terkait STIP JAKARTA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky