tirto.id - Kelapa Satgas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan, kepolisian telah menangani 25 perkara pengoplosan beras. Helfi pun mengaku, kepolisian telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka dari total puluhan perkara tersebut.
"Terkait masalah perkara yang ditangani, terakhir data 25 perkara, 28 tersangka," kata Helfi kepada wartawan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Helfi menyebut, 25 perkara pengoplosan beras tersebut ditangani di sejumlah Kantor Kepolisian di Indonesia. Kata Helfi, enam di antaranya ditangani oleh Bareskrim Polri.
Helfi menyebut, sejumlah perkara ini ditangani berdasarkan dengan hasil penyelidikan dengan barang bukti yang ditemukan sejak Februari 2025 lalu.
Dia juga menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti berupa beras kemasan tersebut, telah dilakukan uji lab, dan ditemukan bahwa komposisinya tidak sesuai dengan label yang tertera.
"Itu yang diuji lab, kemudian hasil labnya ternyata tidak sesuai dengan komposisi, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Helfi juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli untuk menangani perkara ini.
"Proses saat ini sudah proses penyelesaian berkas perkara, karena para saksi juga sudah melakukan pemeriksaan, termasuk para ahli perlindungan konsumen, ahli pidana, ahli lab," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























