Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pemicu Kericuhan di Babarsari Jogja

Dua orang tersangka kasus kekerasan yang memicu kericuhan di Babarsari, Yogyakarta belum tertangkap. Satu orang tersangka bahkan telah masuk DPO.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pemicu Kericuhan di Babarsari Jogja
Anggota polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kericuhan di Babarsari, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (4/7/2022). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.

tirto.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua orang tersangka dalam insiden kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Sleman. Kejadian ini diduga memicu terjadiya kericuhan di Babarsari pada Senin 4 Juli 2022 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua orang tersangka dimaksud berinisial AL alias L dan R.

"Kami telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka," ujar Ade dilansir dari Antara pada Rabu 6 Juli 2022.

Ia menjelaskan, dua tersangka itu diduga melakukan kekerasan di Jambusari hingga mengakibatkan tiga orang luka-luka. "Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah," ungkap Ade.

AL dan R disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi masih melakukan pencarian terhadap dua orang itu. "Dua tersangka ini kami lakukan pencarian dan satu di antaranya, yaitu saudara AL telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO)," jelas Ade.

Penetapan status DPO terhadap AL karena tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di alamat tinggal keluarganya, sedangkan terhadap tersangka R, polisi masih akan memastikan alamat tempat tinggalnya.

"Untuk tersangka AL kami tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," imbuh Ade.

Polisi berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan AL segera melapor. Ia meminta tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan tersangka.

"Sebagaimana diatur di Pasal 221 KUHP maka barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan, maka itu dapat diancam tindak pidana," tegas Ade.

Kericuhan antarkelompok pecah di kawasan Babarsari pada Senin 4 Juli 2022. Akibatnya sejumlah ruko dan sepeda motor mengalami kerusakan. Polda DIY menduga kerusuhan tersebut merupakan buntut dari kekerasan yang terjadi di sebuah tempat karaoke.

Baca juga artikel terkait INSIDEN BABARSARI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Fahreza Rizky