Menuju konten utama

Polisi Tangkap Penyedia Situs Porno dan Prostitusi Online

Pelaku berhasil ditangkap karena Polri menemukan adanya aktivitas prostitusi secara online di situs lendir.org.

Polisi Tangkap Penyedia Situs Porno dan Prostitusi Online
Ilustrasi konten pornografi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku pelanggaran siber dan prostitusi. Tersangka berinisial NMH ditangkap karena menyediakan situs porno, sedangkan EDL dijerat karena menjajakan layanan prostitusi.

Hal ini dikatakan oleh Kasubdit I Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni di Gedung Bareskrim Siber, Cideng, Jakarta. Dani mengatakan, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Kami sudah melakukan pengungkapan, penangkapan pada hari Jumat, 25 mei 2018 pada pukul 13.00 di dua wilayah. Yang pertama di wilayah Jember untuk tersangka NMH. Ini adalah pemilik website pornografi lendir.org. Yang kedua tempat kejadian perkara di Jakarta. Ini yang menyediakan fasilitas eksploitasi kepada, EDL ini," kata Doni hari Jumat (8/6/2018).

Pelaku berhasil ditangkap karena Polri menemukan adanya aktivitas prostitusi secara online di situs tersebut. Selain itu, situs yang disediakan oleh NMH memberi ruang untuk terjadinya berbagai pelanggaran muatan pornografi.

"Jadi kronologisnya adalah hasil patroli siber, kami temukan website yang menyiapkan untuk konten-konten porno baik itu cerita dewasa atau gambar-gambar yang sifatnya porno," kata Dani lagi. "Dam memang ada mucikari-mucikari yang mengeksploitasi pornografi dan termasuk anak di bawah umur."

Dari penyelidikan polisi, sejauh ini EDL mengaku baru masuk ke dalam bisnis prostitusi. Meski begitu, polisi masih akan menyelidiki kebenaran pengajuan tersebut dari empat wanita berusia 18 tahun yang dijajakan olehnya.

Atas perbuatannya EDL dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasai 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasai 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat ( 1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Sedangkan NMH dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi hukuman penjara paling lama mencapai 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora