Menuju konten utama

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Demo Tolak UU Ciptaker di Medsos

Unit Siber Polri telah menangkap terduga penyebar hoaks di media sosial perihal demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, sejak 9 Oktober.

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Demo Tolak UU Ciptaker di Medsos
Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono (ANTARA/Aprillio Akbar)

tirto.id - Karo Penmas Mabes Polri Kombes Awi Setiyono membenarkan Unit Siber Polri telah menangkap terduga penyebar hoaks di media sosial perihal demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, sejak 9 Oktober.

KA ditangkap pada 9 Oktober; JG dan NZ sehari berikutnya; dan WRP dicokok pada 12 Oktober. Tim Siber Polda Sumatera Utara yang meringkus mereka. “Ditangkap terkait adanya demonstrasi menolak Omnibus Law yang berakhir anarkis di Sumatera Utara.” ujar dia di Mabes Polri, Selasa (13/10/2020). Dilanjutkan pencokokan JG dan NZ oleh tim yang sama, sehari berikutnya.

Selanjutnya pada 10 Oktober, polisi meringkus KA di Tangerang Selatan, sekitar pukul 13.30 wib. Ia kini ditahan dan resmi jadi tersangka. Pada 12 Oktober di Jakarta, Ditsiber Bareskrim Polri menangkap AP di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, antara pukul 00-02. Polisi melanjutkan operasi, sehari berikutnya giliran SG di Depok, sekira pukul 04.00 dan JH di Cipete, Jakarta Selatan, pukul 05.00.

Awi melanjutkan, pihaknya memeriksa intensif mereka untuk mengetahui motif, kronologis lengkap, pun barang bukti. Polisi menduga narasi yang mereka sebarkan itu membuat kebencian dan permusuhan, serta polisi tak memandang jabatan yang diemban dalam organisasi, namun unsur tindak pidana. Mereka dijerat Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Ancaman pidana untuk UU ITE adalah 6 tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar dan untuk Pasal 160 KUHP ancaman 6 tahun penjara, untuk lebih lengkapnya kami masih menunggu keterangan dari tim siber,” ucap Awi. Selain KA, terperiksa lainnya belum menjadi tersangka lantaran masih dalam pemeriksaan penyidik dan ada yang menolak memberikan kesaksian tanpa didampingi pengacara. Hingga kini lima orang telah ditahan.

Para terduga pelaku ini tidak tergabung dalam satu grup media sosial atau WhatsApp,lanjut dia, tapi bila melihat isi percakapan grup tersebut dinilai mengerikan. Anarkis di lokasi unjuk rasa itu pun muncul dari masyarakat yang mudah tersulut isu. Awi bilang ‘kebetulan saja yang polisi tangkap dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).’

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK UU CIPTAKER atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri