Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Begal terhadap Mahasiswi Unpad

Unpad juga akan meningkatkan patroli keamanan, pemasangan CCTV, dan penerangan di sejumlah titik rawan.

Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Begal terhadap Mahasiswi Unpad
Ilustrasi Penjara. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polres Sumedang menangkap terduga pelaku percobaan begal terhadap seorang mahasiswi Universitas Padjadjaran. Pelaku berinisial MR alias Iban itu dibekuk di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jumat (15/5/2026).

MR alias Iban diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam terhadap mahasiswi Unpad, GCR (20 tahun), pada Selasa (12/5/2026) malam.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.40 WIB di Gang Mawar 5, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor. Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan terduga pelaku menodongkan pisau kepada korban dengan maksud merampas telepon genggam milik korban. Pelaku juga mengancam korban supaya tidak berteriak.

Namun, korban berteriak sambil berlari meminta pertolongan hingga terjatuh. Kemudian, korban ditabrak dan dilindas menggunakan sepeda motor sebelum pelaku melarikan diri.

“Korban berteriak sambil berlari dengan maksud meminta tolong sehingga korban terjatuh dan tersangka langsung menabrak dan melindas korban menggunakan sepeda motor,” kata Sandityo dalam keterangan resmi yang diterima kontributor Tirto, Sabtu (16/5/2026).

Dari tangan Iban, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi Z-4505-CM, sebilah pisau, jaket cokelat-oranye, celana jins abu-abu, dan helm hitam bertuliskan “Bandung Belongs to Us”.

Pelaku dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 479 Ayat (1) juncto Pasal 17 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sandityo mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila menemukan tindakan yang membahayakan atau merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Setiap orang yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya

Diberitakan sebelumnya Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, mengatakan mahasiswi Unpad GCR kini dalam kondisi baik serta mendapat pendampingan dari kampus. Dandi juga menyebut, korban tidak mengalami trauma berat, masih aktif berkomunikasi, sementara tinggal bersama teman-temannya di area kos.

“Korban dalam kondisi baik, tidak mengalami trauma, masih aktif chat dan telepon, serta saat ini masih tinggal bersama teman-temannya di area kos,” jelas Dandi.

Dandi mengatakan berkoordinasi dengan program studi, Direktorat Kemahasiswaan, serta tim K3L. Korban langsung dijemput pihak kampus dan menjalani pemeriksaan lanjutan di RS Unpad. Pihak kampus disebut siap membantu pembiayaan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS mahasiswa.

“Unpad akan support bantuan dan layanan di klinik atau RS Unpad apabila diperlukan,” jelasnya

Unpad akan meningkatkan kampanye keamanan melalui media daring maupun media luar ruang agar sivitas akademika lebih waspada terhadap situasi darurat. Selain itu, Unpad juga akan meningkatkan patroli keamanan, pemasangan CCTV, dan penerangan di sejumlah titik rawan guna meningkatkan keamanan sivitas akademika.

Baca juga artikel terkait BEGAL atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Flash News
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi