Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Sopir Bus di Lampung

Polda Lampung menangkap JU (56) lantaran diduga menusuk sopir Damri bernama Arief Rahman (28), yang viral di media sosial.

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Sopir Bus di Lampung
Ilustrasi Senjata Tajam. foto/istockphoto

tirto.id - Penyidik Polda Lampung menangkap JU (56) lantaran diduga menusuk sopir Damri bernama Arief Rahman (28). Penusukan itu sendiri viral di media sosial dalam sebuah video.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengatakan peristiwa penusukan itu terjadi di sebuah SPBU di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung, Minggu (9/2/2025) pukul 16.00 WIB.

Pelaku penusukan merupakan seorang wiraswasta asal Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ditangkap oleh kepolisian tak lama setelah kejadian," kata Yuni, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/2/2025).

Menurut Yuni, korban mengalami luka sobek di jari tengah tangan kanan dan luka tusuk di bagian atas dada sebelah kiri.

“Korban sudah mendapatkan perawatan medis, dan kami pastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap dia.

Kasus ini ditangani dengan nomor laporan polisi dengan LP/B/21/II/2025/KDT/Resta Balam/Polda LPG. Selanjutnya, penyidik masih akan mendalami pemicunya secara pasti penusukan itu.

Yuni mengatakan saat menangkap JU, penyidik tidak menemukan senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban. Sejauh ini, penyidik hanya menyita video yang viral sebagai barang bukti.

"Sementara untuk senjata tajam yang digunakan, masih dalam daftar pencarian barang (DPB). Tim penyidik akan terus mendalami motif dan kronologi kejadian secara detail,” ujar Yuni.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Yuni meminta agar masyarakat percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kejahatan, termasuk penganiayaan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tukas Yuni.

Baca juga artikel terkait KASUS PENUSUKAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama