Menuju konten utama

Polisi Tangkap 7 Pelaku Penganiayaan & Penusukan Santri di Jogja

Tujuh pelaku penganiayaan dan penusukan santri Krapyak diringkus di beberapa lokasi yang berbeda. Apa motifnya?

Polisi Tangkap 7 Pelaku Penganiayaan & Penusukan Santri di Jogja
Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers ungkap kasus penganiayaan dan penusukan santri di Prawirotaman, yang dilaksanakan pada Selasa (29/10/2024) sore. FOTO/Polresta Yogyakarta

tirto.id - Polresta Yogyakarta telah menangkap tujuh pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap santri di wilayah Prawirotaman, Kota Yogyakarta. Namun, polisi masih terus melakukan pendalaman termasuk peran dari para pelaku.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Darma, menjelaskan bahwa tujuh pelaku diringkus di beberapa lokasi yang berbeda. Hasil dari pengembangan, setelah polisi menangkap dua orang pelaku, tak lama setelah terjadinya insiden.

“Berdasarkan keterangan saksi (dan) penyelidikan di lapangan, kami bisa mendapatkan nama-nama pelaku penganiayaan, kemudian kami bisa mengamankan 7 orang. Tentunya mereka (sempat) sembunyi,” kata Aditya dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024) sore.

Tujuh pelaku itu adalah VL (41), NH Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Dengan rincian, tiga orang menyerahkan diri, dua ditangkap di kediamannya, dan dua orang lagi ditangkap di Fajar Timur Yogyakarta.

Aditya menegaskan, polisi sampai saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Guna mengetahui peran masing-masing dari para pelaku, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi, kami masih mendalami peran masing masing pelaku, dan apabila nanti dari hasil pendalaman ditemukan pelaku lain, akan kami tangkap,” kata Aditya.

Selain itu, polisi juga masih mencari barang bukti senjata tajam (sejam) yang digunakan dalam insiden yang terjadi pada Rabu (23/10/2024) itu. Diduga, penusukan menggunakan senjata tajam sejenis pisau yang mengenai perut bagian kiri korban.

“Untuk sajam ini masih kami cari," ucap Aditya.

Aditya turut mengungkapkan, dari tujuh pelaku yang ditangkap, ada satu tersangka yang disinyalir menjadi provokator.

“R atau C inilah yang melakukan provokasi. Bisa dikatakan R atau C adalah otaknya, sedangkan yang lain eksekutor," ungkap Aditya.

Aditya menjelaskan, R atau C menginstruksikan agar rekan-rekannya mendatangi lokasi penganiayaan dan penusukan.

“Dia menyuruh ke suatu tempat, kemudian membuat keonaran, itu masuk provokasi,” kata Aditya.

Terkait dengan motif pelaku, Aditya belum dapat memastikan apakah ada kaitannya dengan balas dendam yang berujung salah sasaran. Berikut kemungkinan hanya spontan akibat pengaruh miras.

“Motifnya masih kami dalami apakah ini memang spontan pengaruh setelah mereka minum-minum atau mungkin ada motif-motif lain masih kita dalami. Ini masih terlalu dini karena masih dalam tahap pemeriksaan,” kata dia.

Atas kejadian ini para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Abdul Aziz