tirto.id - Resort Kota (Kapolresta) Banda Aceh, telah menangkap 41 narapidana dari total 113 narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar. Satu orang di antaranya ditemukan dalam kondisi meninggal.
"Hingga hari ini sudah 41 orang yang berhasil ditangkap dan satu di antaranya meninggal di Sumatera Utara," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu (2/1/2019).
Kapolresta Banda Aceh menjelaskan, napi yang kabur dari Lapas Lambaro, Aceh Besar bernama Hamdani bin Rusli (43) meninggal di Sumatera Utara karena duduga dikeroyok massa.
Diketahui, Hamdani bin Rusli membunuh istrinya sendiri, Nursiah binti Ibrahim berprofesi sebagai bidan di Gampong Beulangong Basah, Kemukiman Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, pada 29 Agustus 2017.
Pengadilan Negeri (PN) Sigli pun telah menjatuhkan hukuman atau memvonis Hamdani bin Rusli, pembunuh istri sendiri pada Senin 30 April 2018 dengan hukuman mati.
Lanjutnya lagi, upaya penangkapan terhadap sejumlah napi yang kabur akan terus dilakukan. "Kapan pun kita akan mengejar para napi yang kabur itu dan mereka telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolresta.
Tresno mengatakan sejumlah napi yang sudah ditangkap saat ini telah dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar.
Sebanyak 113 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA, Lambaro, Aceh Besar, pada Kamis (29/11/2018) sore atau saat azan Magrib berkumandang melarikan diri melalui jendela sisi depan dan pagar belakang.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S. Dampak sudah meminta semua warga binaan yang kabur dari LP Kelas II A, Lambaro, Ingin, Aceh Besar, segera menyerahkan diri.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Irwan Syambudi