Menuju konten utama

Kasus Tahanan Kabur: Anggota Polisi akan Ditindak Bila Lalai

20 tahanan narkotika kabur dari Polres Kepulauan Seribu pada Jumat lalu.

Kasus Tahanan Kabur: Anggota Polisi akan Ditindak Bila Lalai
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis mengaku akan menindak anggotanya bila terbukti lalai dalam kasus kaburnya 20 tahanan narkotika Polres Kepulauan Seribu.

“Saya sudah perintahkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menindak [anggota] jika ada pelanggaran. Apakah itu pelanggaran disiplin atau kode etik,” kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (24/9/2018).

Idham juga menegaskan bahwa anggota yang lalai juga akan mendapatkan sanksi. Ia menegaskan, pernyataannya tidak main-main dan kaburnya tahanan akan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran komandan di polres setempat.

Selain itu, untuk menangkap kembali para tahanan yang melarikan diri, Idhan menginstruksikan anggota untuk membentuk tim khusus. "Sudah saya perintahkan Kapolres (Kepulauan Seribu) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Polda Metro Jaya) untuk bentuk tim guna menangkap kembali," ucap Idham.

Diketahui, 20 tahanan kasus narkotika Polres Kepulauan Seribu kabur dari rumah tahanan di Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (21/9). Saat itu ada anggota polisi Bripda Nanda Agustian, yang melakukan tes urine terhadap salah satu tahanan, Afroni.

Lantas, saat dia mengembalikan tersangka ke dalam sel dan membuka pintu, tahanan lain mencoba menerobos keluar sel. Para tahanan itu mendorong dan memukul Nanda. Imbasnya, 20 tahanan kabur. Hingga saat ini, 10 orang tahanan sudah diamankan kembali. Namun, sisanya masih berkeliaran.

Baca juga artikel terkait NAPI KABUR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto