Menuju konten utama

Polisi Berhasil Amankan 323 Napi Kabur di Lapas Pekanbaru

Sebanyak 323 narapidana Lapas Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Provinsi Riau hingga Rabu berhasil ditangkap kembali setelah peristiwa kaburnya 448 napi dari rutan tersebut.

Polisi Berhasil Amankan 323 Napi Kabur di Lapas Pekanbaru
Petugas kepolisian bersenjata lengkap berjaga di depan kamar tahanan ketika razia seluruh ruangan yang dihuni warga binaan di lembaga pemasyarakatan kelas ii-a pekanbaru, di pekanbaru, riau, senin (7/3). Antara foto/rony muharrm.

tirto.id - Setelah peristiwa kaburnya 448 narapidana dari Lapas Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Provinsi Riau, sejumlah 323 narapidana berhasil ditangkap.

"Untuk napi yang sudah tertangkap totalnya 323 orang hingga kemarin malam," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Dengan demikian, dari total napi yang kabur sebanyak 448 orang, yang masih buron sebanyak 125 orang napi.

"Sisanya 125 orang masih diupayakan untuk dikejar dan ditangkap," ujarnya, seperti diberitakan Antara.

Polda Riau mengungkapkan adanya permasalahan yang memicu kaburnya ratusan tahanan Rutan Sialang Bungkuk. Dalam keterangan kepolisian disebutkan bahwa tahanan, khususnya Blok B dan C, berunjuk rasa karena tidak mendapatkan pelayanan yang baik.

Mereka akhirnya membuat kericuhan dan mendobrak pintu setinggi tiga meter bagian samping kanan rutan, lalu kabur pada Jumat (5/5/2017).

Rutan kelebihan kapasitas penghuni karena yang seharusnya hanya bisa menampung 361 tahanan namun kenyataannya berisi 1.870 orang. Dalam satu sel yang seharusnya hanya berisi 10-15 orang namun diisi oleh 30 orang.

Sementara dari keterangan yang didapat dari para penghuni rutan yang sudah diamankan kembali, pemicu lainnya adalah akibat adanya pungli terhadap narapidana,dan narapidana juga tidak mendapatkan pelayanan yang baik.

Selain itu, kerap juga terjadi penganiayaan terhadap narapidana, fasilitas kesehatan yang kurang memadai dan pembatasan waktu beribadah yang terlalu singkat.

Selain itu, pembatasan jam besuk ditambah dengan adanya pungli bagi pembesuk yang ingin menambah waktu besuk, serta perlakuan petugas rutan yang melanggar ketentuan.

Baca juga artikel terkait NAPI KABUR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri