Menuju konten utama

Propam Polri Periksa Petugas yang Jaga Saat Napi Kabur dari Sel

Dua tahanan yang berhasil menjebol dinding sel tahanan itu bernama Jenal Mustakim alias Jejen (36) dan Ari Kusumah alias Ari (20).

Propam Polri Periksa Petugas yang Jaga Saat Napi Kabur dari Sel
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

tirto.id - Tiga petugas kepolisian yang menjaga sel tahanan Polres Jakarta Timur diperiksa karena ada dua narapidana yang kabur dengan cara menjebol dinding tahanan pada Jumat (22/6/2018) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, ketiga petugas tersebut akhirnya disidang etik oleh bagian Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Menurut Argo, ada dugaan kelalaian yang dilakukan oleh ketiga petugas tersebut. Meski kedua tahanan tersebut berhasil ditangkap, namun kelalaian tersebut tetap diselidiki.

"Ada anggota karena kelalaiannya sekarang sudah ditempatkan di tempat khusus karena lalai sehingga menyebabkan tahanan bisa lari," kata Argo, Senin (25/6/2018).

"Sudah kami periksa Propam. Kami ajukan ke pemeriksaan untuk sidang disiplin atau kode etik," lanjut dia.

Dari hasil penyelidikan pelaku, kedua napi itu diketahui keluar dari Polres Jakarta Timur dengan tali tambang. Sebelumnya, mereka menjebol dinding sel dengan paku dan palu yang diperoleh dari rekannya yang membesuk.

Argo menegaskan, polisi juga akan mencari pembesuk yang datang di hari penjebolan sel tersebut. Namun, hal itu baru bisa dipastikan setelah pemeriksaan dari Propam. Pembesuk tersebut bisa ditemukan apabila namanya tercantum dalam buku tamu.

Argo menjelaskan, bentuk kelalaian petugas jaga saat itu sudah jelas. Mereka dianggap tak jeli dalam memeriksa pembesuk yang membantu narapidana melarikan diri.

"Namanya orang besuk sembunyikan pasti akan lihat kelalaian petugas. Ada yang dimasukkan ke makanan, roti, jadi berbagai upaya kelabuhi petugas. Karena petugas tak jeli periksa makanan dikirim ke tahanan, itu namanya kelalaian," tegasnya lagi.

Dua tahanan yang berhasil menjebol dinding sel tahanan kamar 8, Polres Jakarta Timur itu bernama Jenal Mustakim alias Jejen (36) dan rekannya bernama Ari Kusumah alias Ari (20). Setelah berhasil melarikan diri, keduanya berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian.

Baca juga artikel terkait TAHANAN KABUR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto