Menuju konten utama

4 Narapidana Asing Lapas di Bali Kabur dari Penjara

Lapas Kerobokan sedang berkoordinasi dengan Polda Bali, Polresta Denpasar, imigrasi, dan TNI untuk memburu empat narapidana itu.

4 Narapidana Asing Lapas di Bali Kabur dari Penjara
(Ilustrasi) Lapas Kerobokan, Bali, Jumat (5/5). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

tirto.id - Empat narapidana asing melarikan diri dari sel dengan cara membongkar tembok bagian barat lapas. Keempat napi itu adalah penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

"Mereka kabur dengan melubangi tembok sebelah barat lapas yang merupakan bekas parit," kata Kepala Lapas Kerobokan Tonny Nainggolan di Denpasar, Senin (19/6/2017), seperti dikutip dari Antara.

Keempat napi penghuni blok bedugul itu adalah Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi (33) warga negara Australia yang terjerat kasus pelanggaran keimigrasian dengan sisa pidana dua bulan.

Selain itu Sayed Mohammed Said (31) warga negara India, terjerat kasus narkotika yang masih memiliki sisa penahanan 12 tahun dari vonis 14 tahun penjara

Kemudian Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi (43) warga negara Bulgaria yang terjerat kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus skimming masih memiliki sisa pidana lima tahun.

Terakhir adalah Tee Kok King Bin Tee Kim Sai (50) dari Malaysia yang terjerat kasus narkotika yang masih memiliki masa tahanan enam tahun.

Lebih lanjut Tonny Nainggolan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis lolosnya keempat narapidana tersebut hingga mereka melubangi tembok sebelah barat lapas di bagian belakang poliklinik dalam LP Kerobokan.

Namun dari hasil pemeriksaan, lubang di bawah tembok tersebut memiliki ukuran sekitar 50 centimeter yang tembus ke saluran gorong-gorong ke arah barat lapas tepatnya di Jalan Mertanadi Kerobokan.

Tonny mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Bali, Polresta Denpasar, Imigrasi dan TNI untuk memburu empat narapidana yang melarikan diri itu.

Baca juga artikel terkait NAPI KABUR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto