Menuju konten utama

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku yang Tewaskan Anggota FBR di Jakbar

Polisi menangkap empat orang terduga pelaku yang menewaskan anggota Front Pembela Islam (FPI), Mohammad Usen di Daan Mogot, Selasa (23/4/2019) lalu.

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku yang Tewaskan Anggota FBR di Jakbar
Ilustrasi korban pembunuhan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polisi menangkap empat orang terduga pelaku yang menewaskan anggota Front Pembela Islam (FPI), Mohammad Usen di Daan Mogot Selasa (23/4/2019). Satu pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.

“Satu pelaku kami beri tindakan tegas (tembak) karena melawan petugas,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu ketika dihubungi, Kamis (25/4/2019).

Polisi telah mengidentifikasi total terduga pelaku sekitar 10 orang dan terus memburu mereka.

"Ke mana saja mereka kabur akan kami buru hingga dapat,” sambung Edi.

Ia juga berharap agar tidak ada lagi keributan warga yang menimbulkan keresahan dan mengakibatkan kematian.

Usen tewas dibacok ketika ia dan seorang rekannya sedang berjaga di posko FBR di Jalan Daan Mogot 1, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (23/4/2019) dalam rangka menjaga keamanan kampung dalam rangkaian pemilu.

Tiba-tiba ada keributan antara pengunjung di Diskotik Medika, yang tak jauh dari posko FBR. Kemudian, orang yang ribut lari keluar lalu dikejar dengan lawannya yang membawa senjata tajam.

Ketika mencoba melerai, Usen terbacok di bagian kepala. Dua satpam juga menjadi korban amukan pelaku. Nyawa Usen tidak tertolong meski dibawa ke Rumah Sakit Royal Taruma Grogol untuk mendapatkan penanganan medis.

Akibat peristiwa ini beredar informasi bahwa anggota FBR akan melakukan sweeping guna mencari pelaku pembacokan. Setelah polisi menelusuri informasi itu, ternyata bohong.

"Hoaks. Kami sudah tanyakan ke pihak ormas dan mereka juga bilang itu hoaks, entah siapa itu yang menyebarkan berita tersebut," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBACOKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno