Menuju konten utama

Polisi Tahan Seorang Ayah yang Menjual Anak Kandung di Tangerang

RA (36) tega menjual anaknya yang baru berusia 11 bulan seharga Rp15 juta rupiah.

Polisi Tahan Seorang Ayah yang Menjual Anak Kandung di Tangerang
Ilustrasi Perundungan Anak. foto/Istockphoto

tirto.id - Polisi menahan seorang ayah berinisial RA (36) dan menetapkannya sebagai tersangka usai menjual anaknya yang baru berusia 11 bulan. RA menjual bayi darah dagingnya sendiri itu tanpa diketahui ibu korban yang bekerja di Kalimantan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengatakan RA menjual anaknya dengan harga Rp15 juta. RA mengaku melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Selain RA kami juga menangkap HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu. Diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB,” ungkap David dalam keterangan resminya, Senin (7/10/2024).

David menjelaskan, RA awalnya melihat sebuah postingan di media sosial (medsos) Facebook, ihwal permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, RA berkomunikasi melalui aplikasi Messenger dan Whatsapp hingga janjian menemui pemilik akun tersebut di Tangerang.

"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang dengan alasan ke tempat saudara," tuturnya.

Setelah sampai di Tangerang, RA menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15.000.000. Saat ibu korban yang berinisial RD pulang ke Jakarta dan menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang.

“Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," ujarnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota. Atas laporan tersebut penyidik yang melakukan pendalaman mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari.

Anak itu, kata dia, bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi penyidik, keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

“Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan,” ucap David.

Para tersangka dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN ANAK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi