tirto.id - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes M. Latif Usman menuturkan, penutupan rotator pada mobil dinas anggota sudah dilakukan. Aturan itu tertuang dalam surat telegram resmi yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kakorlantas Irjen Aan Suhanan.
"Sudah, mobil dinas sudah kita sesuai dengan arahan Korlantas sudah ada TR untuk bagian belakang lebih di suramkan biar tidak silau," ungkap Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).
Latif menjelaskan penutupan rotator bagian belakang itu tidak hanya berlaku bagi mobil dinas personel lalu lintas, tapi merata ke mobil semua anggota.
"Semua dinas polisi karena itukan ada masukan dari masyarakat, Bapak Kapolri merespons dan kita pun upaya mungkin yang jadi kendala masyarakat kita sampaikan," tutur Latif.
Sementara itu, dia menuturkan, pengubahan aturan penggunaan rotator itu tidak menabrak standar operasional prosedur (SOP) yang ada selama ini. Dia juga menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, langsung melakukan analisis dan evaluasi data hingga mengeluarkan aturan itu.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) mengenai aturan penggunaan rotator kendaraan dinas anggota. ST ini merupakan tindak lanjut Sigit usai dikritik Sujiwo Tejo atas rotator yang mengganggu pengguna jalan lain.
“Iya benar (Kapolri mengeluarkan ST tersebut),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
ST tersebut terdaftar dengan nomor 2868/XII/REN.2.2/2023 tertanggaL 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan atas nama Kapolri.
Dalam ST itu, terdapat lima instruksi Sigit yang diberikan kepada jajarannya, khususnya personel lalu lintas (lantas). Instruksi pertama adalah menutup rotator bagian belakang dengan kaca film.
“Agar seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20%,” bunyi poin pertama instruksi tersebut.
Poin kedua, dalam melaksanakan tugas patroli dan pengamanan di lokasi kecelakaan lalu lintas, serta pengalihan arus dapat menggunakan lampu rotator. Ketiga, pengawasan dan pengendalian, serta pengawasan melekat harus dilakukan secara melekat.
“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” tulis poin akhir instruksi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin