Menuju konten utama

Polisi Sementara Simpulkan Setya Novanto Alami Kecelakaan Tunggal

Pihak polisi masih melakukan penelaahan hasil olah TKP terkait kemungkinan lain dalam kecelakaan Setya Novanto saat menaiki mobil Fortuner hitam bernomor polisi B 1732 ZLO itu.

Polisi Sementara Simpulkan Setya Novanto Alami Kecelakaan Tunggal
Ketua DPR Setya Novanto memberikan pidato dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Pihak kepolisian masih melakukan penelaahan terkait kecelakaan yang mendera Ketua DPR Setya Novanto. Kesimpulan sementara, insiden yang menimpa tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP itu adalah kecelakaan tunggal.

"Saat ini masih laka [kecelakaan] tunggal atau out of control," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra saat dihubungi Tirto, Jumat (17/11/2017).

Namun, pihak polisi masih melakukan penelaahan hasil olah TKP terkait kemungkinan lain dalam kecelakaan mobil Fortuner hitam bernomor polisi B 1732 ZLO itu.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah memeriksa empat saksi kecelakaan. Keempat saksi itu adalah Suwandi (swasta), warga yang mendengar benturan saat kecelakaan dalam jarak 30 meter, Akrom (swasta) yang sedang menunggu penumpang dalam jarak 5 meter, Arafik (swasta) selaku petugas derek, dan pengendara mobil Fortuner B 1732 ZLO, Hilman Matauchi (jurnalis).

Dari keempat saksi tersebut, sejumlah saksi mendekat setelah mendengar bunyi benturan. Sedangkan Akrom mengaku melihat mobil Fortuner itu tengah menikung lalu menabrak pohon dan langsung menabrak tiang listrik.

Dari keterangan petugas derek, Arafik, yang sempat melihat kondisi mobil dan mendereknya. Arafik melihat kerusakan mobil pada bagian kap mesin penyok, roda depan pelek pecah dan rusak, kaca samping kiri bagian tengah pecah. Posisi kendaraan menghadap ke utara dengan ketiga ban di atas trotoar dan ban kiri belakang masih di aspal.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Hilman selaku pengendara mobil, mobil dikendarai dalam keadaan mengantuk.

"Pengemudi kurang konsentrasi (sambil menerima telpon, ngobrol dengan korban, lelah kurang tidur)," kata Halim.

Selain itu, mobil tidak hanya diisi oleh Hilman dan Novanto. Ada ajudan Setya Novanto bernama Reza duduk di sebelah kiri samping pengemudi. Novanto duduk di jok tengah samping kiri.

Berdasarkan penuturan pengemudi, Setnov justru ingin mendatangi stasiun Metro TV untuk menghadiri program Primetime News. Namun, pihak stasiun TV akhirnya memutuskan untuk live by phone. Usai melaporkan via telepon, pengemudi melakukan pembicaraan ke kantor untuk membawa Novanto ke studio. Namun, minim konsentrasi dikabarkan menjadi pemicu mobil kecelakaan.

"Karena kurang konsentrasi kemudian bergerak ke kanan menabrak trotoar, naik ke atas menabrak pohon dan tiang listrik," kata Halim.

Akibat kecelakaan tersebut, kap dan bemper mobil Fortuner B 1732 ZLO rusak. Ban depan kanan pecah, dan kaca tengah kiri pecah. Polisi pun masih menelaah kecelakaan tersebut. "Saat ini masih olah TKP," kata Halim.

Sebelumnya, tersangka KTP elektronik Setya Novanto mengalami kecelakaan saat menuju KPK. Sedianya, Novanto menghadiri pemeriksaan KPK setelah mangkir dalam pemeriksaan dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, selaku swasta. Novanto telah mangkir 3 kali dalam pemeriksaan sebagai saksi dan 1 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

Akibat hal tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Novanto. Penyidik mendatangi kediaman Novanto dan berusaha membawa paksa Novanto ke depan penyidik. Namun, Ketua DPR itu tidak ada di kediaman.

KPK pun berupaya mencari Novanto. Saat hendak memasukkan nama Novanto dalam daftar DPO, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengabarkan akan kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Namun, dalam perjalanan, Novanto mengalami kecelakaan dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari