Menuju konten utama

Polisi Selidiki Kasus Vitamin Kedaluwarsa untuk Ibu Hamil di Jakut

Polisi mendalami kasus dugaan pemberian vitamin kedaluwarsa pada ibu hamil di Jakarta Utara untuk menentukan ada unsur pidana atau tidak.

Polisi Selidiki Kasus Vitamin Kedaluwarsa untuk Ibu Hamil di Jakut
Ilustrasi ibu hamil minum obat. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polres Metro Jakarta Utara masih menyelidiki pemberian vitamin kedaluwarsa kepada ibu hamil berinisial N (25) di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara guna menemukan adanya unsur pidana atau tidak.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, apabila kasus ini sudah terang duduk perkaranya, maka dengan begitu akan mudah menetapkan tersangka.

"Semua muaranya penentuan tersangkanya, bukan di awal kita sudah menemukan tersangka. Ini proses," ujar Budhi di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (27/8/2019).

Guna mencerahkan duduk perkara, pihak kepolisian bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah memeriksa 8 saksi terdiri dari pegawai puskesmas, ibu hamil, dan pihak rumah sakit.

"Pengakuan atau keterangan dari pihak yang dilaporkan memang sudah kita dapatkan. Tapi pengakuan ini sedang kita dalami kemudian kita cross check dengan bukti-bukti atau alat bukti yang lain-lain," ujarnya.

N melaporkan pihak Puskesmas Muara Kamal ke Polsek Penjaringan pada Kamis (15/8/2019), setelah mengalami mual-mual dan sakit perut setelah diberikan vitamin yang diduga kedaluwarsa.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor 940/K/VIII/2019/SEK.PENJ, pihak Puskesmas dilaporkan atas tuduhan Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Nanti kita kerucutkan dengan keterangan ahli sampai seterusnya nanti menemukan tersangkanya," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kondisi ibu dan bayi saat ini masih sehat. Keduanya diperbolehkan untuk rawat jalan. Sambil terus dipantau, apakah ada perubahan pda sangat janin atau tidak.

"Ini yang perlu kita masukkan ke dalam rangkaian penyelidikan dalam rangka menemukan fakta-faktanya," tutup Budhi.

Baca juga artikel terkait IBU HAMIL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno