Menuju konten utama

Polisi Selidiki Kasus Penembakan Aktivis HAM di Manokwari

Korban mengalami luka lecet pada dada bagian kanan akibat peluru yang diduga berasal dari senapan angin. Ia diberikan rujukan visum ke RSUD Manokwari.

Polisi Selidiki Kasus Penembakan Aktivis HAM di Manokwari
Ilustrasi Penembakan di Papua. tirto.id/Sabit

tirto.id - Penyidik Polres Manokwari, Papua Barat, mengaku hingga kini masih melakukan penyelidikan atas kasus penembakan aktivis HAM, Yan Christian Warinussy. Penembakan itu terjadi kemarin (17/7/2024) yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK).

Kapolda Papua Barat, Irjen Jhonny Edison Isir, menjelaskan kasus ini ditangani oleh Polres Manokwari. Hingga kini, pencarian pelaku masih dilakukan.

"Ditangani Polres Manokwari, di-backup Ditreskrimum Polda Papua Barat yang sedang melakukan penyelidikan peristiwa tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024).

Jhonny menjelaskan, kondisi Yan mengalami luka tembak dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

"Sedang dirawat di RS Provinsi [Papua Barat]," tuturnya

Komnas HAM menyatakan keprihatinan dan memberikan atensi atas peristiwa penembakan tersebut. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan korban dan memperoleh informasi awal kronologi kejadian, serta luka yang dialami.

Atnike menyampaikan, berdasarkan informasi tersebut, korban mengalami luka lecet pada dada bagian kanan akibat peluru yang diduga berasal dari senapan angin. Korban juga telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Manokwari dan diberikan rujukan visum ke RSUD Manokwari.

"Selanjutnya korban kembali dirujuk ke RSUD Provinsi Papua Barat untuk mendapatkan perawatan. Komnas HAM akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut maupun kondisi korban. Untuk itu, Komnas HAM mendorong proses penegakan hukum yang cepat, transparan, adil, dan profesional oleh pihak Kepolisian," ungkap Atnike dalam rilis tertulis.

Lebih lanjut ditegaskan Atnike, Komnas HAM juga mendesak jaminan perlindungan terhadap masyarakat sipil yang melakukan advokasi dan berkontribusi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (pembela HAM).

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi