Menuju konten utama

Polisi Ringkus Remaja PNS Jadi Mucikari Anak Bawah Umur

Penangkapan itu terjadi setelah ibu korban S (36) pada Rabu (22/3) mendatangi Kepolisian Sektor Rumbai untuk melaporkan bahwa anaknnya telah dimanfaatkan oleh mucikari itu sebagai pekerja seks.

Polisi Ringkus Remaja PNS Jadi Mucikari Anak Bawah Umur
(Ilustrasi) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono (tengah) bersama sejumlah staf penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku berinisial ANY sebagai mucikari yang memasang harga untuk sejumlah perempuan yang berprofesi sebagai SPG, model dan pramugari dalam jaringan prostitusi online. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pihak Kepolisian meringkus seorang pegawai negeri sipil (PNS) perempuan yang menjadi mucikari atau penjual jasa seks perempuan di bawah umur. Tersangka juga diduga telah beroperasi beberapa kali terhadap konsumen berbeda.

"Pelaku PNS (17). Korban SNS (14) disuruh melayani tamu [Hidung belang] di dalam sebuah hotel dan diiming-imingkan uang sebagai hadiah," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino di Pekanbaru, dikutip dari Antara, Jumat (24/3/2017).

Penangkapan itu terjadi setelah ibu korban S (36) pada Rabu (22/3) mendatangi Kepolisian Sektor Rumbai untuk melaporkan bahwa anaknnya telah dimanfaatkan oleh mucikari itu sebagai pekerja seks.

Ibu korban merasa curiga karena anaknya selalu didatangi dan dibawa oleh pelaku dari rumahnya Jalan Yos Sudarso Kelurahan Umban Sari, Rumbai. Akhirnya anaknya pun mengakui bahwa pelaku sering menyuruhnya melakukan tindakan tidak terpuji itu.

Setelah diinterogasi oleh pihak Kepolisian, korban akhirnya mengaku bahwa pelaku sering membujuk dan merayu, lalu diiming-imingkan uang agar ingin melayani para lelaki hidung belang.

"Hal tersebut sudah terjadi empat kali dengan konsumen yang berbeda. Atas kejadian tersebut tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk dimintai pertanggungjawabannya," ungkap Dodi Vivino.

Perbuatan asusila itu sering dilakukan di Hotel Furaya, Jalan Sudirman, Pekanbaru. Dan pada saat ini kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian terkait jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku PNS tersebut akan disangkakan untuk terlapor disangkakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga artikel terkait KEJAHATAN SEKSUAL ANAK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto