Para tersangka membujuk korban dengan memberi makanan, uang, serta iming-iming telepon genggam. Selain video, mereka juga membuat konten dalam bentuk foto.
Hukuman kebiri kimia sudah memicu kontroversi sejak diwacanakan pada 2015. Pidana tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini resmi diberlakukan sejak 2016 silam.
Ketua KPAI, Susanto menerangkan, pintu masuk kasus-kasus kekerasan seksual, kondisinya bergeser dari pola lama ke baru, yaitu karena dampak dinamisme era digital.
"Mudahnya akses keluar-masuk dan serah-terima kunci unit apartemen juga menyebabkan bisnis ini [prostitusi] mengakar di Kalibata City,” kata kriminolog dari Universitas Indonesia, Josias Simon.
Penangkapan itu terjadi setelah ibu korban S (36) pada Rabu (22/3) mendatangi Kepolisian Sektor Rumbai untuk melaporkan bahwa anaknnya telah dimanfaatkan oleh mucikari itu sebagai pekerja seks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kepolisian telah melakukan analisa digital forensik terhadap kedua laptop AAJ dan ditemukan sekitar 1.000 konten pornografi dengan umur anak rata-rata 10 tahun.