Menuju konten utama

Amnesty: Kebiri Kimia Hukuman yang Balas Kekejaman dengan Kekejaman

Amnesty International Indonesia menilai pelaksanaan kebiri kimia terhadap pemerkosa anak sama seperti membalas kekejaman dengan kekejaman.

Amnesty: Kebiri Kimia Hukuman yang Balas Kekejaman dengan Kekejaman
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan keterangan terkait tindakan tim terpadu inisiasi Kemenko Polhukam atas deklarasi damai terhadap kasus pelanggaran HAM berat Talangsari 1989 di gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (4/3/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Amnesty International Indonesia mengkritik rencana kejaksaan melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus pemerkosaan 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur, Muhammad Aris.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyatakan pelaksanaan kebiri kimia tidak sesuai dengan esensi penghukuman dan bukan merupakan bagian dari keadilan.

“Penghukuman menggunakan kebiri kimia adalah membalas kekejaman dengan kekejaman,” kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tirto pada Selasa (27/8/2019).

Vonis hukuman kebiri kimia dijatuhkan kepada Muhammad Aris oleh Pengadilan Negeri Mojokerjo dan Pengadilan Tinggi Surabaya. Putusan ini membuat Aris menjadi pelaku pemerkosaan anak pertama yang dihukum kebiri kimia di Indonesia.

Warga Mengelo Tengah, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut juga dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta karena terbukti memperkosa 9 anak.

Menurut Usman, pelaku kejahatan seksual terhadap anak memang harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Semua pihak, kata dia, juga harus bersatu dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Namun, ia mengingatkan hukuman kebiri kimia tidak tepat dilaksanakan.

“Penghukuman kebiri kimia melanggar aturan internasional tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik [ICCPR] yang telah diratifikasi Indonesia,” ujar dia.

Usman menilai pelaksanaan hukuman kebiri kimia ke pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah “cara instan.” Pelaksanaan hukuman seperti itu, tambah dia, juga tidak mendukung upaya reformasi terhadap intrumen kebijakan terkait perlindungan terhadap anak.

“Amnesty International menolak segala bentuk kejahatan seksual termasuk terhadap anak, dan meminta pemerintah mengambil langkah yang tepat untuk menghentikan kejahatan seksual,” ujar dia.

Oleh karena itu, dia pun meminta otoritas hukum di Indonesia mencari alternatif penghukuman lain dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak.

Usman berharap penghukuman itu tidak berupa eksekusi mati atau hukuman lain yang termasuk dalam kategori kejam, tak manusiawi, merendahkan martabat dan melanggar hak asasi manusia.

“Pemenjaraan dalam waktu lama disertai program-program penyadaran yang dapat membuat seseorang menjadi sadar akan perbuatannya dan tidak melakukannya lagi setelah menjalani masa pidana adalah salah satu caranya,” ujar Usman.

Baca juga artikel terkait KEBIRI KIMIA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH