Menuju konten utama

Bisakah Pelaku Perkosaan Dikebiri, Ketentuan dan Prosedurnya

Pada Pasal 6 PP Nomor 70 Tahun 2020, hukum kebiri kimia dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan.

Bisakah Pelaku Perkosaan Dikebiri, Ketentuan dan Prosedurnya
Ilustrasi kebiri kimia. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Belum lama ini, hukuman kebiri dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan anak kandung di Buol Sulteng. Selain hukuman kebiri, pelaku juga diberi hukum tambahan dengan penjara selama 16 tahun.

Tindakan bejat pelaku ternyata bukan pertama kali dia lakukan, sebelumnya dia pernah divonis hukum penjara 9 tahun karena memperkosa anak tirinya. Bukannya jera, pelaku kembali mengulangi kelakuan kejinya. Diharapkan hukuman kebiri dapat memberikan efek jera terhadap pelaku.

Aturan Hukuman Kebiri

Pelaku perkosaan bisa dihukum kebiri dengan sejumlah ketentuan dan prosedur yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020.

Regulasi tersebut secara khusus membahas mengenai kebiri kimia, dijelaskan bahwa tindak kebiri kimia adalah zat kimia melalui penyutikan atau metode lain, yang diakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabiltiasi.

Ketentuan dan Prosedur Hukum Kebiri

Pada Pasal 6 PP Nomor 70 Tahun 2020, hukum kebiri kimia dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan. Berikut ini ketentuan dan prosedur hukuman kebiri yang tertuang pada Pasal 6 – 9 Nomor 70 Tahun 2020.

1. Penilaian klinis

(1). Penilaian klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.

(2). Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. wawancara klinis dan psikiatri;

b. pemeriksaan fisik; dan

c. pemeriksaan penunjang.

(3). Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa;

b. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok;

c. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis; dan

d. penilaian klinis dimulai paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

2. Kesimpulan

(1). Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan Pelaku Persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia.

(2). Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.

3. Pelaksanaan

(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia;

b. dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan;

c. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok;

d. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk;

e. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

f. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara; dan

g. jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

Baca juga artikel terkait KESEHATAN PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari