tirto.id - Publik kembali dibuat geram oleh tindakan bejat 11 pria yang diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Tindakan bejat itu dilakukan sejak April 2022 hingga Januari 2023. Para pelaku terancam hukuman berat hingga mendapat hukuman kebiri.
Polres Parigi Moutong telah menetapkan sepuluh tersangka, termasuk kepala desa wilayah setempat. Sedangkan satu tersangka lain, yang diduga kuat merupakan anggota Brimob, masih dalam penyidikan.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, awalnya polisi memeriksa lima tersangka yakni EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa), kemudian disusul lima tersangka tambahan berinisial AL, FL, NN, AL, dan AT.
Yudy menjelaskan, anggota Brimob berinisial HST belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih tahap pendalaman dan pengembangan.
Atas perbuatan itu, para tersangka diancam Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
11 pelaku diduga memperkosa secara bergiliran di beberapa tempat berbeda dalam kurun April 2022 hingga Januari 2023. Caranya dengan mengiming-imingi korban dengan uang Rp50-Rp500 ribu, pakaian hingga handphone.
Akibat tindakan bejat para pelaku ini, remaja berusia 16 tahun (RI) mengalami trauma hingga terancam diangkat rahimnya setelah mengeluhkan sakit pada vagina dan perut. Tim medis mendeteksi adanya indikasi tumor akibat tindakan para pelaku.
Ayah korban berinisial ZN berharap para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. ZN berharap pihak berwenang menjatuhkan hukuman kebiri bagi para pelaku.
Menurut ZN, hukuman kebiri menjadi ganjaran setimpal dengan penderitaan anaknya itu. Terlebih, beberapa pelaku dilaporkan ada yang melakukan tindakan pemerkosaan hingga dua kali bahkan sampat empat dan enam kali.
Apa Itu Hukuman Kebiri?
Melansir laman kemenkumham.go.id, para pelaku atau predator seksual anak bisa mendapat hukuman kebiri. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Peraturan tersebut menjadi dasar penegak hukum dalam menjalankan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman kebiri akan dijatuhkan kepada para pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. Tujuannya untuk mencegah, mengatasi terjadinya tindakan serupa, dan memberi efek jera terhadap para pelaku kejahatan seksual, sehingga para pelaku bisa berpikir panjang ketika ada indikasi ingin melakukannya lagi.
Hukuman kebiri terbagi menjadi dua jenis, yakni kebiri kimia dan kebiri fisik. Kebiri fisik, sudah dilakukan dari zaman dulu, dengan cara memotong penis atau mengambil testis pada manusia.
Sedangkan kebiri kimia memberikan zat kimia melalui penyuntikan atau metode lainnya, dengan maksud menurunkan hasrat seksual dan libido seseorang.
Pemberian hukuman kebiri kimia harus berdasarkan putusan pengadilan dan diberikan kepada pelaku tindakan kekerasan seksual paling lama dua tahun, sementara kebiri fisik bisa berdampak seumur hidup.
Pelaku kekerasan seksual yang diputuskan dijerat hukuman kebiri kimia, biasanya dapat diberikan juga tindakan lainnya berupa pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi serta pengumuman identitas pelaku selama satu bulan.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto