Menuju konten utama

Bahas Kebiri Kimia, Kemenkes akan Pertemukan Kejari Mojokerto & IDI

Kemenkes akan mengajak duduk bersama pihak Kejari Mojokerto dan IDI untuk membahas soal kebiri kimia.

Bahas Kebiri Kimia, Kemenkes akan Pertemukan Kejari Mojokerto & IDI
Ilustrasi kekerasan seksual. FOTO/istockphoto

tirto.id - Staf Khusus Menteri Kesehatan (Menkes) Akmal Taher menyoroti kebijakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yang akan melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana pemerkosa 9 bocah, M Aris.

Namun di satu sisi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak melakukan kebiri kimia tersebut. Oleh karena itu, Kemenkes berencana akan mempertemukan antara kedua belah pihak.

"Kalau memang seperti itu, nanti kami akan duduk sama-sama dengan Ikatan Dokter Indonesia juga untuk mencari jalan keluarnya. Bagaimana supaya itu bisa dijalankan," ujarnya di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Dirinya menyatakan, jika sudah diputuskan di dalam Undang-Undang yang disahkan pada tahun 2016, maka harus menjalankan sanksi tersebut. Termasuk juga Kemenkes yang harus mematuhi UU itu.

Bahkan, kata Akmal, tidak ada alternatif lain untuk mengganti hukum kebiri kimia. Sebab sekali lagi, sudah disahkan di dalam UU.

"Tapi gimana dan seperti apa kita musti menghormati juga profesi [Para Dokter] yang punya masalah sendiri, kan, ya. Karena dia juga punya etika profesi yang diucapkan sumpah untuk itu. Saya kira kita harus duduk sama-sama untuk mencari jalan keluarnya, saya yakin ada jalan keluarnya," tuturnya.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan pengaruh yang akan dialami oleh seseorang yang dikebiri kimia yaitu seperti mengurangi tingkat agresifitas seksual dengan cara menurunkan kadar Testoteronnya.

"Dengan cara itu, kita harapkan dia tidak mengganggu juga," tuturnya.

Namun, lanjut Akmal, meskipun pelaku tersebut telah melakukan kebiri kimia, masih bisa kembali seperti semula. Tetapi dalam jangka waktu tertentu.

"Enggak bisa hilang semuanya, yang dianjurkan dengan kimiawi, bukan testisnya dibuang," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN KEBIRI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno