Hukuman kebiri kimia sudah memicu kontroversi sejak diwacanakan pada 2015. Pidana tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini resmi diberlakukan sejak 2016 silam.
Yohana mengatakan Kemen PPPA mengapresiasi putusan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukuman pidana tambahan berupa pidana kebiri kepada terdakwa
Rancangan undang-undang yang memuat aturan pengebirian pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan segera disahkan menjadi undang-undang. Hal ini setelah rapat paripurna anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perubahan tersebut.
Komisi VIII DPR RI setuju membawa perppu kebiri pada pembahasan tingkat lanjut, walaupun beberapa fraksi menyatakan perppu ini masih lemah di bidang hukum.