Menuju konten utama

Ribut Kebiri Terhadap Pemerkosa, ICJR Minta Korban Diperhatikan

ICJR meminta pemerintah lebih memperhatikan korban pemerkosaan daripada harus meributkan hukuman kebiri kimia yang diterima pelaku.

Ribut Kebiri Terhadap Pemerkosa, ICJR Minta Korban Diperhatikan
Ilustrasi korban kekerasan seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta nasib para korban pemerkosaan harus diperhatikan daripada hanya meributkan soal hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto.

"Saya enggak peduli kepada pelakunya. Pertanyaan saya, di putusan itu, korban dapat apa?" kata Erasmus di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (26/8/2019).

Berkaca pada pengalamannya, korban pemerkosaan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk memulihkan dirinya. Semestinya, pemerintah memfokuskan diri pada pemulihan itu dengan menyediakan tenaga medis dan biayanya.

Pemerintah juga memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan ganti kerugian (restitusi).

"Hukuman seperti ini, yang bombastis, terlihat bombastis supaya menghilangkan kewajiban negara, itu memang kecenderungan yang mengakibatkan negara lupa sama orang yang harusnya dilindungi," ujar Eras.

Aris, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto divonis bersalah karena telah mencabuli sembilan orang korban yang masih anak-anak sejak 2015.

Ia didakwa pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Namun, eksekusi terhadap Aris menuai kendala lantaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak melakukan kebiri. Hal itu dinilai bertentangan dengan sumpah dokter.

Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tengah mencari ahli medis untuk melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap Aris. M

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono. Menurut dia, rencana eksekusi tersebut merupakan kewajiban yang harus dijalankan.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN KEBIRI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno