tirto.id - Presiden Jokowi resmi menandatangani peraturan teknis pelaksanaan hukuman kebiri kepada para terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang ditandatangani pada 7 Desember 2020.
Berikut adalah bunyi Pasal 2 ayat 1 PP tersebut seperti dikutip Tirto, Senin (4/1/2021). "Segala Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."
Akan tetapi, berdasarkan Pasal 6, pelaku seksual di bawah umur tidak mendapat hukum kebiri kimia. "Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik," bunyi pasal 6 PP tersebut.
Lantas apa yang dimaksud dengan hukuman kebiri kimia?
Seperti dikutip dari salinan peraturan Pasal 1 ayat 2, Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Sementara bunyi Pasal 1 ayat 3: "Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Sesuai dengan Pasal 5, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia
Tata cara pelaksanaan hukuman kebiri kimia tertuang dalam Pasal 9 sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia;
b. Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan;
c. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok;
d. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk;
e. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
f. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara; dan
g. Jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
Tiga Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Sebagaimana dilaporkan The News International, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Jang Group dan Geo Television Network, setidaknya ada tiga negara yang telah memberlakukan undang-undang kebiri sebagai hukuman bagi pemerkosa.
1. Indonesia
Presiden Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang ditandatangani pada 7 Desember 2020.
PP 70 Tahun 2020 diterbitkan sebagai tindak lanjut UU 17 tahun 2016 sebagai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan tersebut menyatakan segala tindakan pengebirian hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik harus berdasarkan putusan pengadilan.
2. Republik Ceko
Republik Ceko melakukan operasi kebiri untuk pelanggar seks. Undang-undang tersebut diperkenalkan pada tahun 1966. Menurut angka resmi, 85 orang menjalani operasi kebiri di Republik Ceko antara tahun 2000 dan 2011. Namun, praktik ini menuai kecaman keras dari kelompok hak asasi manusia.
3. Ukraina
Pada Juli 2019, Parlemen Ukraina telah menyetujui tindakan untuk mengebiri secara kimiawi pemerkosa secara paksa. Undang-undang tersebut berpotensi berlaku bagi individu berusia antara 18 dan 65 tahun yang dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Editor: Agung DH