Menuju konten utama

Hukuman Kebiri Kimia dan Daftar Negara yang Menerapkannya

Selain Indonesia, Republik Ceko dan Ukraina juga menerapkan hukuman kebiri kimia kepada para terpidana kekerasan seksual terhadap anak.

Hukuman Kebiri Kimia dan Daftar Negara yang Menerapkannya
Ilustrasi Kekerasan Seksual. foto/istockphoto

tirto.id - Presiden Jokowi resmi menandatangani peraturan teknis pelaksanaan hukuman kebiri kepada para terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang ditandatangani pada 7 Desember 2020.

PP 70 Tahun 2020 diterbitkan sebagai tindak lanjut UU 17 tahun 2016 sebagai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan tersebut menyatakan segala tindakan pengebirian hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik harus berdasarkan putusan pengadilan.

Sebagaimana dilaporkan The News International, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Jang Group dan Geo Television Network, setidaknya ada beberapa negara selain Indonesia yang telah memberlakukan undang-undang kebiri sebagai hukuman bagi pemerkosa.

1. Republik Ceko

Republik Ceko melakukan operasi kebiri untuk pelanggar seks. Undang-undang tersebut diperkenalkan pada tahun 1966. Menurut angka resmi, 85 orang menjalani operasi kebiri di Republik Ceko antara tahun 2000 dan 2011. Namun, praktik ini menuai kecaman keras dari kelompok hak asasi manusia.

2. Ukraina

Pada Juli 2019, Parlemen Ukraina telah menyetujui tindakan untuk mengebiri secara kimiawi pemerkosa secara paksa. Undang-undang tersebut berpotensi berlaku bagi individu berusia antara 18 dan 65 tahun yang dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pada tahun 2020 lalu, anggota parlemen Nigeria telah menyetujui pengebirian sebagai hukuman bagi mereka yang memperkosa anak di bawah usia 14 tahun. Namun, Gubernur Negara Bagian Kaduna, Nasir Ahmad el-Rufai, harus menandatangani agar menjadi undang-undang.

BBC News menyatakan: "Gubernur Negara Bagian Kaduna di Nigeria sebelumnya telah mendukung pengebirian untuk mencegah pemerkosa kembali melakukan pelanggaran. Langkah tersebut menyusul kemarahan publik atas gelombang pemerkosaan, yang mendorong gubernur negara bagian negara itu untuk mengumumkan keadaan darurat."

"Undang-undang federal menetapkan antara 14 tahun dan penjara seumur hidup sebagai hukuman, tetapi legislator negara bagian dapat menetapkan aturan hukuman yang berbeda. Stigma sering kali menghalangi korban untuk melaporkan insiden pemerkosaan di Nigeria dan jumlah penuntutan yang berhasil rendah. "

Pada 11 Juni 2019, negara bagian Alabama di Amerika telah memberlakukan undang-undang yang mewajibkan beberapa terpidana pelanggar seks anak agar menjalani "pengebirian kimiawi" sebagai syarat pembebasan bersyarat.

The Atlantic menulis: "Undang-undang baru menyatakan bahwa mereka yang melecehkan anak-anak di bawah usia 13 tahun akan disuntik dengan obat penghambat hormon sebelum meninggalkan penjara. Obat tersebut harus diberikan hakim, bukan seorang dokter, dianggap tidak perlu lagi."

"RUU serupa diusulkan tahun lalu di Oklahoma, tetapi mendapat tentangan keras. Bekas republik Soviet Moldova juga mengesahkan undang-undang yang mewajibkan pengebirian kimiawi untuk pelanggar seks anak, pada tahun 2012. RUU itu dicabut pada tahun berikutnya karena alasan bahwa itu adalah "pelanggaran hak asasi manusia."

Baca juga artikel terkait HUKUMAN KEBIRI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH