Menuju konten utama

Soal Kebiri Kimia, Menkes: Kalau Sudah Ada UU Kita Harus Ikuti

Menkes Nila menyatakan, jika kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD), maka seluruh pihak harus mengikutinya.

Soal Kebiri Kimia, Menkes: Kalau Sudah Ada UU Kita Harus Ikuti
Menteri Kesehatan Nila Moeloek. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wiaya/pras.

tirto.id -

Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek merespons kebijakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yang akan melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana pemerkosa 12 bocah, M Aris.

Undang-undang (UU) yang mengatur kebiri kimia juga sudah disahkan pada Oktober 2016.

Nila menyatakan, jika kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD), maka seluruh pihak harus mengikutinya. Sebab kata dia, masyarakat tidak boleh melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Kan sudah ada Undang-undangnya. Kalau Undang-undang kami harus ikut, kami tidak boleh melanggar Undang-undang," ujarnya saat di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Dirinya menyatakan, jika sudah disahkan sesuai Undang-undang Dasar. Kementerian Kesehatan pun mendukung kebijakan tersebut.

Nila juga meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati kebijakan tersebut.

"Kalau seperti itu ya saya mendukung. Dan saya juga lihat kasusnya seperti demikian kami harus hormati," pungkasnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tengah mencari ahli medis untuk melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana pemerkosa 12 bocah, M Aris. Mereka khawatir Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak melakukannya.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono. Menurut dia, rencana eksekusi tersebut merupakan kewajiban yang harus dijalankan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCABULAN ANAK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari