Menuju konten utama

Kejagung akan Pelajari Hukuman Kimia Kebiri Pelaku Pemerkosaan Anak

Kejagung RI merespons perihal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yang akan melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana pemerkosa 9 bocah, M Aris.

Kejagung akan Pelajari Hukuman Kimia Kebiri Pelaku Pemerkosaan Anak
Kekerasan Pada Anak. Foto/Istock.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons perihal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yang akan melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana pemerkosa 9 bocah, M Aris (20). Pasalnya, Kejagung lah yang nantinya akan memberikan rekomendasi terkait bagaimana cara mengeksekusi hukuman kebiri kimia tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Mukri mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari Kejati Mojokerto terkait hukuman kebiri kimia tersebut. Sebab, Kejagung hingga saat ini belum menerima laporan dari Kejari Mojokerto.

Jika laporan tersebut sudah diterima, kata dia, Kejagung akan mempelajari kasus itu agar mengetahui bagaimana cara mengeksekusi terpidana pemerkosa anak di bawah umur itu.

"Karena ini kasus pertama ya terkait dengan eksekusi kebiri kimia. Tentunya akan kita rumuskan lebih lanjut bagaimana proses eksekusinya," ucapnya kepada Tirto, Senin (26/8/2019).

Kasus ini termasuk pertama kali yang akan menerapkan hukuman kebiri, ia pun belum bisa memberikan pandangan seperti apa cara eksekusi yang akan dilakukan oleh pihaknya.

"Sampai saat ini belum ada gambarannya, nanti kalo sudah fix kami kasih tahu. Kami akan berkoordinasi dengan semua, soal eksekusi karena domainnya Kejaksaan Agung," pungkasnya.

Kejari Kabupaten Mojokerto dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menjatuhkan hukuman Kebiri Kimia terhadap terpidana pemerkosa sembilan bocah, bernama M Aris.

Terpidana Aris, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto, dalam perkara ini divonis bersalah karena terbukti melakukan persetubuhan paksa terhadap sembilan orang korban yang masih berusia anak-anak.

Pemuda berusia 21 tahun itu dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU (PERPUU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Atas perlakuannya itu, ia dijerat pidana penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan.

Namun, masa tahanan Aris dikurangi menjadi 12 tahun. Tetapi, ia terpaksa harus menerima hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

"Sekarang sudah inkrah karena yang bersangkutan tidak melakukan kasasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Jatim, Richard Marpaung kepada Tirto, Senin (26/8/2019).

Ia mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejagung terkait petunjuk teknis (juknis) perihal eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus persetubuhan paksa itu.

"Kita akan menunggu Kejagung nanti. Kita akan mengirimkan melaporkan sekaligus meminta petunjuk ahli. Karena perkara ini kan belum pernah ada di Indonesia dan kita pun belum mengerti lah mengenai masalah tersebut gimana pelaksanaan dan eksekusi tersebut," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri