tirto.id -
"Kemudian kejahatan berbasis siber, pengabaian pemenuhan hak dasar anak akibat perceraian dan konflik orang tua dan radikalisme," ujar Ketua KPAI, Susanto di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Dirinya menerangkan, pintu masuk kasus-kasus kekerasan seksual, kondisinya bergeser dari pola lama ke baru, yaitu karena dampak dinamisme era digital.
"Berawal kenal melalui media sosial, kemudian bertemu dan dalam sejumlah kasus ia rentan jadi korban baik seksual, trafiking maupun kasus penipuan," ucapnya.
Menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian anak bangsa saat ini. Orang tua pun perlu memperhatikan konteks tantangan kekinian agar anak dapat terproteksi sejak awal.
Selain itu kata dia, tingginya angka perceraian di Indonesia seringkali juga menyisakan masalah bagi anak. Kelangsungan pendidikan, pemenuhan kesehatan, hak bermain anak serta pengembangan bakat terkadang juga terhambat.
"Hal ini tentu perlu menjadi perhatian para orang tua agar mengokohkan dan menguatkan ketahanan keluarga agar anak tidak terpapar dampak masalah orang dewasa," tuturnya.
Lebih lanjut, Susanto menerangkan indoktrinasi dan infiltrasi radikalisme di era digital pengaruhnya bagi anak sangat rentan. Sebab, anak tanpa sepengahuan orang terdekat rentan terpapar ideologi dan narasi radikalisme akibat intensitasnya dengan dunia digital.
"Maka, orang terdekat anak harus hadir tidak hanya saat anak terpapar masalah tapi justru bagaimana orang terdekat anak seperti orang tua, keluarga, sekolah dan lingkungan sosial mampu menujukkan diri sebagai pelindung utama bagi anak," jelas dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari