tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
"Yang kami sesalkan seorang aparat yang harusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak serta masyarakat secara umum, malah melakukan tindakan pencabulan, bahkan lebih dari satu korbannya, berdasarkan informasi yang kami terima," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, dikutip dari Antara, Selasa (11/3/2025).
Ketiga anak itu berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun. Saat melakukan perbuatan pencabulan itu, pelaku merekamnya dan video itu dikirim ke situs porno luar negeri.
Maryati mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan PPO Mabes Polri untuk melakukan langkah asistensi dan verifikasi lanjutan karena ada penegakan hukum yang sangat akut.
Oleh karena itu, KPAI mendesak agar ada tindak lanjut diikuti pembinaan serta pembersihan dengan langkah-langkah terukur di Polres Ngada.
KPAI juga mendesak Mabes Polri untuk meninjau tiga anak yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan anggotanya. KPAI juga meminta Mabes Polri memberikan perlindungan kepada para korban agar dijauhkan dari berbagai intimidasi.
Maryati menambahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun untuk melihat dan melindungi korban dalam rangka memberikan perlindungan, juga menjamin hak-hak korban dan saksi, sehingga memperoleh haknya dalam menghadapi proses hukum.
"Dugaan intimidasi mudah muncul ketika pelaku itu adalah orang yang berpengaruh, apalagi orang pertama dari sisi Kamtibmas atau keamanan di Kabupaten Ngada," terangnya.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPR RI, Dewi Juliani, yang menilai AKBP Fajar tak hanya melakukan pelanggaran etik, tetapi juga kejahatan serius.
"Oleh karena itu, penegakan hukum pidana harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu," terang Dewi dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Dewi meminta kasus ini dilimpahkan ke penyidik umum di Mabes Polri guna menjamin transparan, independen, dan bebas dari intervensi internal Polri. Politikus PDIP ini juga meminta adanya pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan AKBP Fajar.
Dewi juga berharap tak ada kata damai dari kasus tindak pidana narkoba dan kasus pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar.
Dewi Juliani menegaskan bahwa keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan berat, seperti eksploitasi anak dan penyalahgunaan narkoba, mencerminkan adanya pelanggaran sistemik dalam tubuh Polri.
"Kasus ini sudah berlarut-larut sejak Februari 2025. Publik khawatir ada upaya perlindungan diam-diam terhadap pelaku. Jika dibiarkan, ini akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," lanjutnya.