Menuju konten utama

9 Saksi Diperiksa terkait Pencabulan Anak oleh Kapolres Ngada

Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma, diduga melakukan pencabulan ke anak di bawah umur pada Juni 2024 di sebuah hotel di Kupang.

9 Saksi Diperiksa terkait Pencabulan Anak oleh Kapolres Ngada
Ilustrasi Penganiayaan. foto/istockphoto

tirto.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa sembilan saksi berkaitan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

"Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi di Kupang, Selasa (11/3/2025) dilansir dari Antara.

Dari sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, salah satunya adalah seorang wanita berinisial F yang menjadi pemasok seorang anak di bawah umur yang dipesan oleh Fajar. Kejadian tersebut, ujar Patar terjadi pada Juni 2024 lalu.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujarnya.

F kemudian dibayar senilai Rp3 juta karena sudah berhasil membawa anak yang berusia enam tahun tersebut kepada Kapolres Ngada yang diketahui telah memesan salah satu kamar di hotel di Kupang.

Terkait jumlah korban ujar dia, hanya satu orang yakni seorang anak berusia enam tahun. Sementara terkait video yang disebut disebar ke situs porno Australia, Patar mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri yang sebelumnya menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).

Saat ini juga pengembangan kasus ini masih terus berjalan dan pihaknya masih belum memeriksa Kapolres nonaktif tersebut hingga saat ini.

Sementara terkait penggunaan narkoba, Patar mengatakan bahwa dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, proses pemeriksaannya tidak mengarah kepada kasus narkoba yang diduga juga digunakan oleh Fajar.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCABULAN ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto