tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memenuhi hak-hak anak penyandang disabilitas khususnya anak down syndrome.
Sebagaimana siaran pers yang diterima Tirto pada Selasa (23/7/2019), data KPAI sampai bulan Juni 2019 mencatat terdapat 64 anak yang hak-haknya tidak dipenuhi karena masalah sosial.
Dalam rangka pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2019, KPAI meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU 8 tahun 2016.
Peraturan Pemerintah ini dibutuhkan dalam pemenuhan hak antara lain PP tentang perlindungan, rehabilitasi, tenaga kerja, pendidikan, jaminan aman atas kekerasan bagi penyandang disabilitas dan sebagainya.
KPAI juga meminta pemerintah menyediakan sarana dan prasarana bagi pendidikan anak-anak down syndrome.
"Selama ini pemerintah memaksakan sistem yang ada pada pendidikan inklusi kepada anak-anak down syndrom. Harusnya sistem pendidikan yang menyesuaikan diri dengan kondisi anak-anak down syndrome," tulisnya.
"Anak-anak down syndrome tidak sedikit yang mengalami pengabaian di masyarakat, bahkan hadirnya dianggap aib keluarga. Penanganan anak down syndrome [sebaiknya] dilakukan Pemerintah dengan pendekatan carity, sekedar belas kasihan, sehingga ditempatkan dalam tugas dan fungsi kementerian Sosial RI," jelasnya.
Anak down syndrome berbeda dengan anak disabilitas lainnya seperti tuna rungu wicara dan tuna netra yang bisa mengidentifikasi dan menjelaskan dirinya kepada orang lain.
Anak down syndrome tak bisa mengenali dirinya. Keterbelakangan IQ, fisik-mental dan daya tahan tubuh yang juga lemah menyebabkan anak-anak ini memiliki masalah perkembangan psikomotor, berisiko tinggi mengalami congenital defeacts dan organic disorder seperti celiac disease, hipertiroidism, gastrointestinal defeacts, dan masalah pendengaran.
KPAI menambahkan, pendidikan inklusi bagi anak down syndrome juga harus didukung oleh ketersediaan tenaga pendidikan yang ramah anak dan memiliki keahlian dalam proses pembelajaran khusus anak down syndrome.
"Terhadap anak-anak down syndrom yang mengenyam pendidikan sampai jenjang SMU, pemerintah sebaiknya menyediakan akses keterampilan dengan tujuan anak-anak tersebut dapat tumbuh dan berkembang," lanjutnya.
KPAI juga menambahkan, agar pemerintah melakukan pencegahan dan penindakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual yang menyasar anak down syndrome.
Kemandirian anak down syndrome sangat ditentukan oleh pengasuhan orang tua dan keluarga. Menurut pengamatan KPAI, sebagian besar keluarga dengan anak down syndrome sering menyerah dalam hal pengasuhan.
KPAI menemukan dua penyebab sebagian besar orang tua membiarkan anak down syndrome tumbuh ala kadarnya, pertama karena tiadanya pengetahuan soal pengasuhan dan pemenuhan hak-hak anak disabilitas.
Faktor ini yang menyebabkan anak-anak down syndrome sampai dewasa tidak memiliki kemandirian mulai dari merawat dirinya (mandi, makan, ganti baju dan lain sebagainya) sampai menjalankan fungsi sosialnya. Faktor kedua, kemiskinan. Anak down syndrome membutuhkan sarana dan prasana dalam proses tumbuh kembang dan pemenuhan haknya.
Editor: Agung DH