Menuju konten utama

1.138 Anak Terima Pengurangan Masa Pidana di Hari Anak Nasional

Besaran pengurangan masa pidana bagi anak binaan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.

1.138 Anak Terima Pengurangan Masa Pidana di Hari Anak Nasional
Menkumham Yasonna H. Laoly berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

tirto.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa pidana kepada 1.138 anak binaan di Indonesia dalam rangka Hari Anak Nasional 2024 yang mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".

Pengurangan masa pidana di Hari Anak Nasional I atau pengurangan sebagian diberikan kepada 1.105 orang dan 33 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional II atau langsung bebas.

Besaran pengurangan masa pidana bagi anak binaan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat mencatatkan jumlah terbanyak anak binaan penerima pengurangan masa pidana yakni 111 orang, disusul Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan sebanyak 97 orang, dan Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 76 orang.

Hingga 12 Juli 2024, jumlah anak dan anak binaan berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan berjumlah 2.153 orang, terbagi menjadi 575 anak dan 1.578 anak binaan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Tahanan Negara.

Dengan diberikannya pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional ini, negara menghemat biaya makan anak dan anak binaan sebesar Rp826.710.000.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, menjelaskan pengurangan masa pidana ini adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara kepada anak binaan yang terus berbuat baik dan memperbaiki diri.

Hal ini juga menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Kami berharap, pemberian pengurangan masa pidana dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus berkarya dan menciptakan hal-hal bermanfaat,” ungkap Yasonna.

Pengurangan masa pidana diberikan kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Konvensi Hak Anak. Serta juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca juga artikel terkait PIDANA ANAK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Hukum
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang