tirto.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengklaim bahwa pelaku perkosaan terhadap anak selama ini terbanyak dilakukan oleh keluarga atau orang terdekat yang memiliki hubungan sedarah.
"Enam dari 10 kasus perkosaan terhadap anak itu dilakukan oleh orang terdekat yang memiliki hubungan sedarah," jelas Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
"Oleh ayah kandung, paman, kakak, sepupu dan sebagainya," ujar Arist di Pekanbaru sebagaimana dilansir Antara, Selasa (25/4/2017).
Arist Merdeka Sirait mengemukakan data membuktikan orang di sekitar rumah dan lingkungan anak berada sudah tidak aman lagi.
"Ini bukan informasi saja kenyataan pelakunya adalah rata-rata orang terdekat di rumah, sekolah, tempat bermain dan pondok-pondok pesantren, asrama dan sebagainya mereka siap menerkam anak-anak," ujarnya.
Menurut Arist lagi data mencatat dari 21 juta lebih berbagai tindak kekerasan terhadap anak di Indonesia, sebesar 58 persen itu kejahatan seksual. Sementara itu, dari 58 persen data kejahatan seksual terhadap anak yang terlapor 51,7 persen.
"Perbandingan pelaku dari setiap 10 kasus perkosaan sebanyak enam diantaranya dilakukan oleh keluarga yang masih memiliki hubungan sedarah," tegasnya.
Karena itu sebut dia cara yang jitu untuk memutus mata rantai pelecehan dan kekerasan anak itu harus dilakukan bersama semua stakeholder, tokoh agama, masyarakat terutama keluarga dalam hal ini ibu.
"Tentunya perlu ada gerakan bersama, kepedulian saling memantau dan menjaga," sebutnya lagi.
Ia berpesan apa yang sudah dilakukan oleh persatuan perempuan Distrik HKBP XXII Riau ini sebagai langkah awal untuk sama mengugah pihak lain, golongan, ormas, tokoh agama, suku di provinsi lancang kuning untuk menelurkan kepedulian bagi pemutusan mata rantai pelecehan seksual kepada anak.
Sebelumnya diberitakan salah satu kasus pelecehan seksual terhadap anak di Pekanbaru, terjadi baru-baru ini.
Dimana Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau telah meringkus seorang Ayah inisial US berumur 50 tahun yang telah mencabuli hingga hamil anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun.
"Ini diperkuat dengan hasil tes kehamilan dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Harapan Medika bahwa korban S (14) positif hamil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (12/4/2017).
Pelaku diduga melakukan perbuatan bejat itu di rumah sendiri di Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu. Barang bukti selain alat hasil positif hamil, satu lembar hasil USG dari RSIA Harapan Medika, dan Kartu Keluarga bukti pelaku dan korban memiliki hubungan ayah dan anak.
Pelaku selanjutnya akan dijerat Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari