tirto.id - Kasus kekerasan fisik dan kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia sangat tinggi, menurut data Kementerian Sosial. Sepanjang tahun 2020, sebanyak 8.259 kasusu kekerasan yang melibatkan anak, 3.555 kasus terkait dengan kategori anak yang berhadapan dengan hukum dan 1.433 kasus kategori anak korban kejahatan seksual.
Saat ini pelecehan seksual semakin marak terjadi baik secara tertutup maupun terbuka. Pelecehan seksual tertutup bisa terjadi pada perangkat smartphone dengan adanya ancaman atau kiriman konten tak bermoral. Sedangkan pelecehan seksual secara terbuka bisa terjadi di tempat-tempat umum.
MenurutPreventing Child America, kategori pelecehan seksual pada anak meliputi mengekspos secara tidak tepat atau menundukkan anak pada kontak, aktivitas, atau perilaku seksual. Pelecehan seksual termasuk oral, anal, genital, bokong, dan kontak payudara.
Dalam kategori ini, termasuk penggunaan benda-benda untuk penetrasi vagina atau anal, cumbuan, atau rangsangan seksual. Eksploitasi anak untuk tujuan pornografi, menjadikan anak tersedia bagi orang lain sebagai pelacur anak, dan merangsang anak dengan ajakan yang tidak pantas, eksibisionisme, dan materi erotis juga merupakan bentuk pelecehan seksual.
Perilaku non-kontak, seperti voyeurisme, paparan tidak senonoh, dan komentar seksual kepada anak-anak, juga merupakan pelecehan seksual.
Cara Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Oleh karena itu, penting bagi orang tua melindungi anak terhindar dari kekerasan seksual, berikut beberapa yang perlu diperhatikan orang tua
Bangun komunikasi dengan anak
- Selalu dengarkan cerita anak dengan penuh perhatian
- Hargai pendapat dan seleranya walau mungkin orang tua tidak setuju
- Jika anak cerita sesuatu hal yang sekiranya membahayakan, tanya kepada mereka bagaimana menghindari bahaya tersebut.
- Posisikan diri orang tua menjadi anak. Orang tua belajar untuk melihat dari sudut pandang anak. Jangan cepat mengkritik atau mencela cerita anak.
1. Orang tua perlu mengajari pada anak, tidak ada orang yang boleh menyentuh bagian pribadi (dada, kelamin, paha, pantat).
2. Jika ada orang yang melakukan perbuatan tersebut: JELASKAN BAHWA ITU SALAH, MELECEHKAN dan MELANGGAR HUKUM
3. Beranikan dan bangun kepercayaan diri anak untuk menolak dan lari jika ada orang yang menyentuh bagian tubuh pribadi anak
Apa yang harus dilakukan jika anda mengira bahwa ada anak yang menjadi korban kekerasan fisik atau kejahatan seksual?
Beri anak lingkungan yang aman agar dia dapat bicara kepada anda atau orang dewasa yang dapat dipercaya.
Yakinkan anak bahwa dia tidak bersalah, dan tidak melakukan apapun yang salah. Yang bersalah adalah orang yang melakukan hal tersebut kepadanya.
Cari bantuan untuk menolong kesehatan mental dan fisik. Laporkan kejadian ini pada Komisi Perlindungan Anak Nasional.
Konsultasikan dengan aparat negara yang dapat dipercaya bagaimana menolong anak tersebut. Jaga rahasia kejadian dan data pribadi anak agar tidak menjadi rumor yang akan menambah beban penderitaan mental anak.
Dalam Undang-Undang Hak Anak, anak yang menjadi korban kejahatan seksual berhak untuk dirahasiakan namanya.
Penulis: Meigitaria Sanita
Editor: Agung DH