Khofifah Indar Parawansa kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5/2016) yang memvonis Soni Sandra, terpidana dalam kasus asusila dan persetubuhan pada anak dengan hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp250 juta. Seharusnya hukuman yang dijatuhkan pada pria yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut lebih berat.