Menuju konten utama

Laptop Tersangka Pedofil Simpan 1000 Konten Pornografi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kepolisian telah melakukan analisa digital forensik terhadap kedua laptop AAJ dan ditemukan sekitar 1.000 konten pornografi dengan umur anak rata-rata 10 tahun.

Laptop Tersangka Pedofil Simpan 1000 Konten Pornografi
Ilustrasi pelecahan seksual anak lewat Facebook. FOTO/Alamy

tirto.id - Polisi menemukan sekitar 1.000 konten pornografi dengan umur anak rata-rata 10 tahun dari barang bukti yang disita petugas dari salah satu tersangka baru dalam dugaan pelecehan seksual kepada anak atau pedofil berinisial AAJ. Pelaku pun diduga sudah menyebarkan konten tersebut ke akun facebook Official Loly Candy karena yang bersangkutan aktif dalam akun itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kepolisian telah melakukan analisa digital forensik terhadap kedua laptop AAJ. Dalam laptop tersebut, kepolisian menemukan jumlah konten yang jauh lebih banyak dibandingkan tersangka Wawan, salah satu tersangka yang sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Kalau sebelumnya tersangka Wawan ditemukan ada 500 konten, ini ada 1000 konten dari berbagai negara," ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Sampai saat ini, kepolisian masih memeriksa konten yang terdiri atas video dan foto anak-anak di bawah umur tersebut. Berdasarkan temuan penyidik, tersangka AAJ diduga telah memuat 1000 konten tersebut ke akun facebook Official Loly Candy. Dugaan ini muncul karena akun AAJ merupakan salah satu akun paling aktif dalam mengunggah foto maupun video di akun media sosial mesum tersebut. Apalagi, mereka yang tergabung dalam akun Official Loly Candy harus mengunggah video atau foto secara rutin agar tetap masuk dalam grup.

"Harus aktif upload foto dan video, harus baru. Itu satu grup, orang-orang tidak bisa masuk kalau gak member," kata Argo.

Kini, kepolisian masih menelusuri jumlah anak yang menjadi korban dari video tersebut. Mereka tengah memeriksa seluruh foto dan video guna mendapatkan kemungkinan ada korban atau tidak dalam aksi bejat tersebut. Argo mengaku, kepolisian belum bisa menjawab apakah AAJ ini ikut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kecil atau sekadar menyebarkan konten pornografi saja.

"Sampai sekarang belum dapat data lengkap, sedang kita dalami dengan menggunakan forensik tadi. Tunggu aja," kata Argo.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menyatakan, penyidik masih mencari tahu tentang keberadaan 1000 file digital berupa film atau foto bermuatan pornogrfi tersebut. Mereka masih mencari tahu asal-muasal video maupun foto tersebut.

"Ini masih kita dalam interogasi, tapi di dalam 1000 gambar itu, itu tergabung di dalamnya ada video, ada foto. Ada luar ada yang dalam negeri juga," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Wahyu mengatakan, foto-foto tersebut terdiri atas beragam macam, mulai dari foto dan video. Foto maupun video tersebut rata-rata memuat konten video seksual anak-anak berumur kurang lebih 10 tahun. Foto maupun video tersebut pun terdiri atas beragam etnis, baik WNI maupun Warga negara asing.

Wahyu menerangkan, AAJ merupakan tersangka merupakan anggota aktif di Official Loly Candy sejak awal grup berdiri. Ia juga bahwa tersangka selalu mengikuti ketentuan grup yang meminta para member berbagi foto maupun video secara berkala. Wahyu juga menceritakan tentang anggota yang pernah dikeluarkan karena tidak pernah mengunggah foto atau video baru.

"Ini contohnya, ada satu member yang pernah mengirim satu gambar yang pernah di-upload. Ketahuan. Oh ini gambar sudah kemarin dikirim. Oh gambar kamu ngambil dari ini. Langsung di-kick. Yang admin ini memang gak baik," kata Wahyu.

Sampai saat ini, penyidik memprediksi kalau 1000 konten itu sudah disebar ke akun Official Loly Candy. Penyidik kini tengah memeriksa adanya dugaan pelaku AAJ melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada anak-anak dan merekamnya dalam video maupun foto. Akan tetapi, pihak penyidik belum menemukan adanya keterlibatan tindak pidana pelecehan seksual kepada anak-anak, baik anak-anak WNI maupun WNA. Meskipun belum menemukan adanya keterlibatan, Wahyu tidak memungkiri adanya potensi AAJ melakukan pelecehan seksual pedofilia.

"Potensi itu pasti ada. Tapi kan kita harus buktikan seperti tadi sudah saya sampaikan bahwa kita lihat dulu nanti dari kontennya, itu ada gak memang dia? Kan satu per satu kita lihat. Kan baru kita amankan tadi malam," kata Wahyu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Jumat (17/3) bahwa kepolisian resmi menangkap satu tersangka terkait pengembangaan kasus tindak pelecehan dari akun media sosial Official Loly Candy berinisial AAJ (24) laki-laki. Tersangka ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua buah laptop dan satu telepon pintar.

AAJ ditangkap karena diduga melanggar pasal 27 ayal(1) Jo pasal 45 ayat(1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat (2) Jo pasal 30 UU RI No 44 tentang pornografi karena menyebar konten pornografi di bawah umur. AAJ terancam hukuman penjara 6-15 tahun.

Baca juga artikel terkait PEDOFILIA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto