tirto.id - Polisi mulai usut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 11 anak di daerah Bandar Lampung. Terduga pelaku 'predator seksual' lagi dilacak setelah keluarga korban melapor pada 3 November.
"Kami lagi mencari 11 orang itu siapa saja. Kami juga masih cek [apakah perbuatan] itu cabul, perzinaan atau bagaimana, dan kami juga masih menunggu hasil visum," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dihubungi, Kamis (5/11/2020).
Pihaknya baru menerima dua dari empat korban yang telah menjalani pemeriksaan oleh lembaga non-kepolisian. Pemeriksaan itu melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Komnas Perlindungan Anak. Penyidik juga akan mengklarifikasi peristiwa itu kepada terlapor.
Pengusutan ini bermula ketika warga melaporkan perbuatan IS (37), warga Kecamatan Way Halim, ke LPA Bandar Lampung. Dia diduga melecehkan anak sejak tahun 2014.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual di Lampung pernah menjerat DA, pria yang mengaku sebagai Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
Dia melecehkan dan mengancam NV (14). Korban juga mengaku 'ditawarkan' ke rekan pelaku. NV mendapat upah Rp200 ribu dan pelaku mengantongi Rp500 ribu dari hasil 'transaksi'. Korban tidak ingat betul berapa kali ia ditawarkan ke orang lain. Tapi satu transaksi itu terkenang.
NV juga merupakan korban pencabulan oleh pamannya pada Januari silam. Maka NV dipindahkan ke rumah aman milik P2TP2A Kabupaten Lampung Timur. "Bukan dipindahkan ke rumah aman, korban dibawa dan tinggal di kediaman pelaku," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Chandra Muliawan, Rabu (8/7/2020). Dari situlah korban kembali mendapatkan pelecehan seksual oleh DA.
Pelaku bukanlah Ketua P2TP2A Kabupaten Lampung Timur. Dia sebagai staf Divisi Pelayanan, Hukum dan Medis di instansi tersebut. NV mengenal DA sebagai seorang aparatur sipil negara karena penampilannya mencerminkan pegawai resmi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali