tirto.id - Selain pada korban dan keluarga kekerasan seksual, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengusulkan anak-anak dan warga lain di lingkungan korban juga mendapatkan rehabilitasi karena sama-sama merasakan tekanan.
"Seperti dalam kasus YY di Rejanglebong ternyata anak-anak di situ juga mendapat tekanan dan mengalami trauma," kata Mensos, di Jakarta, Senin, (25/7/2016).
Imbauan tersebut muncul berkat kajian lapangan yang telah dilakukan oleh Kementerian Sosial yang menemukan bahwa ternyata ada yang terdampak dalam kasus-kasus kekerasan seksual yang juga perlu dilindungi. Seperti dalam kasus YY, kata Mensos saat ini ada tiga teman korban, selain saudara kembarnya dibawa ke suatu kota di Jawa Timur untuk memperoleh perlindungan, keamanan, dan kenyamanan bagi mereka.
Mensos menyebut dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tugas dan fungsi Kementerian Sosial adalah terkait dengan rehabilitasi sosial bagi korban, keluarga korban, dan juga pelaku, kini nampaknya harus ditambah. Sebab yang terdampak kini bisa saja warga sekitar maupun teman-teman korban.
"Saya sudah sampaikan pada raker pertama sebetulnya korban, keluarga korban, dan pelaku ini yang masuk dalam rehabilitasi, tapi yang terdampak seharusnya dimasukkan dalam satu kesatuan supaya proses psikososial terapinya atau mungkin pola perlindungan berikutnya bisa kita persiapan lebih komprehensif," ujar Khofifah.
Saat ini Kementerian Sosial sudah menyiapkan draf peraturan pemerintah (PP) terkait dengan tugas dan fungsinya yaitu rehabilitasi sosial jika nanti UU Penghapusan Kekerasan Seksual diterbitkan.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh