Menuju konten utama

Tersangka Baru Kasus Loly Candy Aktif Sebar Pornografi Anak

Tersangka baru kasus pedofilia yang merupakan anggota Grup Facebook Official Loly Candy, AAJ (24) selama ini aktif menebar konten pronografi anak. 

Tersangka Baru Kasus Loly Candy Aktif Sebar Pornografi Anak
Ilustrasi pelecahan seksual anak lewat Facebook. FOTO/Alamy.

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan satu tersangka baru kasus pedofilia Grup Facebook Official Loly Candy, AAJ (24) selama ini aktif menebar konten pronografi anak di media sosial.

Menurut Argo, sampai saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih memeriksa konten video dan foto pornografi anak yang disebarkan oleh AAJ via Grup Facebook Official Loly Candy. Polisi juga menduga AAJ menyebar konten pornografi anak karena termasuk salah satu pedofil.

Akan tetapi, Argo menyatakan belum bisa memastikan keterlibatan AAJ sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak sebagaimana sejumlah tersangka lain di kasus ini.

"Sampai sekarang kami belum dapat data lengkap, sedang kami dalami dengan menggunakan forensik tadi. Tunggu saja," kata Argo di Konferensi Pers di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengimbuhkan sampai saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih menelusuri nama-nama lain yang merupakan anggota grup beranggotakan lebih dari 7000-an akun itu.

Sayangnya, sebagian akun memakai identitas anonim sehingga penyidik perlu waktu untuk mengejar tersangka-tersangka lain di kasus ini.

Meskipun demikian, Wahyu memastikan sebagian nama calon tersangka baru sudah dikantongi penyidik. "Ada, nanti kita tunggu. Kalau sudah ada hasilnya, kami sampaikan."

Di kasus ini, sebelum penangkapan AAJ, polisi sudah meringkus empat pelaku lainnya, yakni Wawan alias Snorlax (27), Illu Inaya alias DS (24), DF alias TK alias DY (17) dan SHDW alias SHDT (16).

Baca juga artikel terkait PEDOFILIA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom