tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo mengklaim bahwa ide hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan kekerasan seksual yang akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan usulan instansinya.
Menurut Prasetyo, saat pihaknya mengusulkan sanksi itu, nantinya akan disiapkan dokter agar tidak salah suntik terhadap pelaku kejahatan seksual itu. “Justru kita (kejaksaan) yang mengajukannya, kalau kalian tahu,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Prasetyo menegaskan, alasan pihaknya mengusulkan hukuman kebiri itu sebagai sebuah terobosan baru. Namun, soal seefektif apakah pelaksanaan kebiri tersebut, lanjut Prasetyo, harus ditanyakan kepada dokternya dan itu bukan hanya kebiri saja nanti juga dipasang "chip", bahkan ada mengusulkan jidatnya dipasang tato.
Ia mengatakan, sampai sekarang Perppu itu masih di DPR dan diharapkan secepatnya diproses karena saat ini dibutuhkan Perppu tersebut. “Sekarang kondisi darurat Indonesia dari ancaman kekerasan seksual pada anak-anak,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Kontitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, keputusan pemerintah untuk membuat Perppu soal kebiri tidak perlu, karena yang lebih penting untuk menangani kejahatan seksual pada anak adalah membuat undang-undang.
“Tidak perlu Perppu, buat saja undang-undangnya. Diproses saja kasus kejahatan seksual itu dengan hukum yang sekeras-kerasnya. Semakin banyak Perppu, fungsi legislasi bisa tidak jalan,” ujarnya di sela Rapat Pleno VIII Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Bagi hakim pengadilan, kata Jimly, juga harus memiliki komitmen untuk pemberian hukuman terhadap penjahat seksual terhadap anak. “Kalau bisa tangkap permasalahan utamanya, denyut nadinya, akan mudah yaitu menerapkan hukuman seberat-beratnya,” kata dia.
Persoalan hukuman manusiawi atau tidak, Jimly berpendapat kebiri lebih penting karena akan menangani kerumitan persoalan kejahatan seksual. Dengan kata lain, lebih penting untuk menyelamatkan kemanusiaan yang lebih luas dengan hukuman kebiri. (ANT)
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz