Menuju konten utama
Kejahatan Seksual

Delapan Anak Pelaku Rudapaksa Diancam 15 Tahun Penjara

Polrestabes Surabaya telah menangkap delapan anak laki-laki di bawah umur yang diduga sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak perempuan warga Ngagel yang masih berusia 13 tahun. Para pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara karena para pelaku juga mencekoki korban dengan pil ekstasi, dan miras.

Delapan Anak Pelaku Rudapaksa Diancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pemerkosaan trauma. Foto/Shutterstock.

tirto.id - Delapan anak laki-laki di bawah umur yang diduga sebagai pelaku perkosaan (rudapaksa) terhadap seorang anak perempuan warga Ngagel Kota Surabaya yang masih berusia 13 tahun ditangkap Polrestabes Surabaya. Para tersangka tersebut diancam hukuman 15 tahun penjara.

“Para tersangka tersebut adalah tetangga korban sendiri,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Imam Sumantri, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (12/5/2016) malam.

Para pelakunya yang berhasil diamankan adalah MI (9), MY (12), JS (14), AD (14), BS (12), LR (14), AS (14), HM (14).

Bahkan, kata Sumantri, korban dicabuli oleh para tersangka sejak korban masih berusia 4 tahun. Saat itu, salah seorang tersangka, AS mencabuli korban terlebih dahulu.

Merasa perbuatannya tidak diketahui orang lain, tersangka pun mengulangi perbuatannya berkali kali. Bahkan saat mengulangi perbuatannya, tersangka juga mengajak teman-temannya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, untuk melancarkan aksinya itu para tersangka juga mencekoki korban dengan pil ekstasi, dan miras. Sehingga, korban dicabuli teman-temannya secara bergiliran. Akibat perbuatannya itu, para tersangka diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.

“Walaupun para tersangka masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, agar hukum tidak diremehkan,” kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang juga turut datang ke Mapolrestabes Surabaya menanyai salah satu tersangka. "Kamu tahu cara main seperti itu dari mana?" tanya Risma.

Mendapati pertanyaan seperti itu, salah seorang tersangka menjawab bahwa dia mengetahui cara berhubungan seksual dari film porno di sebuah warnet. Tepatnya, warnet yang ada di sekitar rumah tersangka dan korban, di Jalan Ngagel Surabaya.

Oleh karena itu, Risma berjanji akan kembali melakukan razia terhadap warnet-warnet yang menyediakan film porno. "Kalau ketahuan, akan langsung saya tutup," ujar Risma.

Risma melanjutkan persoalan itu sebenarnya masih memiliki kaitan dengan bekas lokalisasi Dolly. Sebab, sebelumnya korban pernah tinggal di Dolly. Sehingga, sedikit banyak korban juga ikut terpengaruh dan memiliki rasa ketagihan terhadap hubungan seksual.

“Makanya, sudah lama saya ingin menutup Dolly, dan beginilah hasil buruk Dolly itu,” kata Risma tegas.

Risma mengatakan, kasus itu dilaporkan korban kepada orang tuanya, karena sudah merasa tidak kuat dengan rasa ketagihan itu. "Oleh karena itu, nanti kami juga akan berusaha menyembuhkan apa yang dialami korban," katanya. (ANT)

Baca juga artikel terkait KEJAHATAN SEKSUAL ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz