Menuju konten utama

Prostitusi di Kalibata City, KPAI: Tegakkan UU Perlindungan Anak

KPAI meminta polisi memperhatikan UU Perlindungan Anak dalam menangani kasus Kalibata City.

Prostitusi di Kalibata City, KPAI: Tegakkan UU Perlindungan Anak
Ilustrasi Prostitusi. FOTO/iStock

tirto.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah mengatakan, polisi harus menjunjung Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam perkara dugaan prostitusi anak di Kalibata City.

“Ingat, ada anak yang menjadi korban. Saya harap ini menjadi perhatian serius bagi Polda Metro Jaya untuk menegakkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata dia ketika dihubungi Tirto, Kamis (9/8/2018). Dalam konteks perlindungan anak, lanjut Ai, KPAI meminta kepolisian untuk menjunjung mandat dalam UU tersebut.

Setiap anak yang mengalami trafficking apalagi disertai eksploitasi seksual ialah menjadi korban, terlepas ada unsur sukarela. “Sebab saat anak terlibat dalam prostitusi, tidak akan lepas dari masalah pengasuhan yang mereka hadapi,” ucap dia.

Maka, Ai menyatakan anak yang menjadi korban perlu dipenuhi hak rehabilitasi, reintegrasi dan restitusi. Penanganan fisik dan psikologisnya, menurut Ai harus dipastikan berjalan oleh Dinas Sosial atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang memiliki wewenang.

Ai menilai, anak-anak itu harus ditangani hingga dapat kembali kepada keluarga dan terbebas dari kerangkeng perdagangan orang.

Selain itu, KPAI juga mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas pengungkapan praktik prostitusi di apartemen Kalibata City. Namun, urusan tentang prostitusi di apartemen itu masih belum selesai. Menurut dia masih banyak tower apartemen Kalibata City yang belum rampung ‘dibersihkan’ dari prostitusi.

Ada 13.000 unit dari 18 tower apartemen, hingga kini polisi telah mengamankan 17 unit dari lima tower yang dilaporkan warga. “Itu artinya jangkauan penyisiran masih luas dan perlu tindak lanjut pada tower lainnya,” jelas Ai.

Ai mengatakan salah satu cara untuk mengurangi praktik-praktik prostitusi anak terselubung, aparat serta warga sekitar juga dengan para stakeholder apartemen, dapat membuat ‘community watch’. “Ada ruang integrasi antara masyarakat dan pemerintah untuk pengawasan ihwal terjadinya perdagangan orang maupun prostitusi,” jelas dia.

Selain itu, KPAI mendapat masukan dari para penghuni agar pemerintah dapat memberikan perlindungan bagi anak dan perempuan di lokasi tersebut, misalnya dengan membentuk satuan tugas yang memiliki pendekatan ramah anak dan lingkungan.

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra